Pengacara Roy Suryo Minta Polisi Tangkap Pengunggah Pertama Meme Stupa

11 Juli 2022 19:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Senin (11/7/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Senin (11/7/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menpora Roy Suryo kembali diperiksa terkait laporannya terhadap 3 pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Selama pemeriksaan Roy didampingi dengan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni. Dalam pemeriksaan Roy menyerahkan identitas diduga penyebar pertama meme tersebut.
"Yang pertama seputar tiga akun tersebut. Dan kita juga sudah serahkan identitas tiga akun tersebut tentunya ini jadi petunjuk bagi Polri untuk lakukan upaya tegas bagi pelaku," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Senin (11/7).
Pihak Roy pun meminta agar polisi segera menangkap mereka. Menurut Pitra harus ditangkap lebih dulu sebelum polisi memproses laporan dugaan penistaan agama dengan terlapor Roy Suryo.
"Harusnya tangkap dulu dong pelaku utamanya. Tanya dulu motif dia apa, tujuan dia apa dan tanya mengapa mengedit tersebut?" kata Pitra.
Pada kesempatan yang sama, Roy Suryo menyampaikan, dalam pemeriksaan itu, dirinya dicecar 12 pertanyaan. Isinya masih seputar 3 pengunggah pertama itu.
ADVERTISEMENT
"Pertanyaan ada 12 itu sudah lengkap dengan kalimat apakah hari ini anda siap sampai dengan ada keterangan tambahan atau tidak. Jadi inti pertanyaannya hanya 7 atau 8 tadi," ujar Roy.
Dalam kasus ini, Roy melaporkan 3 akun yang diduga sebagai pengunggah pertama meme stupa ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Juni 2022.
Beberapa hari kemudian, perwakilan umat Buddha, Kurniawan Santoso, melaporkan Roy yang ikut menyebarkan meme tersebut. Ia dinilai telah menghina agamanya dengan unggahan itu.
Laporan terhadap Roy itu teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Pada hari yang sama, Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu juga melaporkan Roy ke Bareskrim Polri untuk kasus yang sama. Laporan terhadap Roy itu sebelumnya diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.
ADVERTISEMENT
Laporan di Bareskrim itu kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Artinya, seluruh laporan itu dalam penanganan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kedua laporan itu telah naik ke tahap penyidikan. Di dalam laporannya, Roy dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan atau 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.
=====
Ikuti program Master Class Batch 2, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar sekarang di LINK INI.