Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Fatimah Husein Assegaf alias Kak Emma tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi. Namun, pengacaranya, Qordowi, tetap datang untuk menemui polisi.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dia datang untuk meminta penundaan pemeriksaan. "(Meminta) penundaan bahwa Bu Emma lagi kurang sehat," kata Qordowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Hanya saja, Qordowi tidak menjelaskan sakit yang sedang diderita Emma. Juga tidak disebut, apakah penyakit itu membuat teman mengaji Firza Husein itu sampai dirawat atau tidak. "Lebih jelas tanya penyidik saja," ujarnya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menerima alasan berbeda soal tidak bisanya Emma tidak hadir. Argo menyebut, Emma tidak bisa di periksa hari ini karena sedang ada jadwal mengajar.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus penyebaran konten pornografi, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Pengurus Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, dan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab.