Pengacara Sebut Nadiem Akan Penuhi Panggilan Kejagung di Kasus Laptop Hari Ini

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers Hotman Paris Hutapea kuasa hukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di The Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Hotman Paris Hutapea kuasa hukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di The Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025). Foto: Dok. Istimewa

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, disebut akan memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Selasa (15/7). Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

"Ya (akan hadir pemeriksaan) jam 8," kata pengacara Nadiem, Hotman Paris, saat dikonfirmasi.

Namun demikian, Hotman tak merinci lebih jauh soal materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap Nadiem. Termasuk apakah dia akan hadir langsung mendampingi Nadiem atau tidak.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai diperiksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Sedianya, Nadiem dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (8/7) lalu. Namun, tim penasihat hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyebut bahwa kliennya itu mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Pemeriksaan ini akan menjadi yang kedua kalinya bagi Nadiem dalam kasus tersebut. Sebelumnya, ia sempat diperiksa penyidik, Senin (23/6) lalu.

Dalam pemeriksaan itu, Nadiem dicecar penyidik Kejagung selama hampir 12 jam dengan 31 pertanyaan. Salah satu aspek yang ditanyakan yakni terkait rapat yang digelar pada 6 Mei 2020.

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Rapat ini dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif untuk digunakan di sekolah-sekolah di Indonesia karena membutuhkan jaringan internet.

Terkait penyidikan kasus yang sedang dilakukan Kejagung itu, Nadiem mengaku siap untuk kooperatif.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu mulai sejak 19 Juni 2025 lalu dan berlaku selama 6 bulan ke depan.

Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.

Selain memeriksa Nadiem, Kejagung juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain yang terkait. Termasuk para stafsus Nadiem.