Pengacara Sebut Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Roy Suryo Cs saat memberi keterangan soal pengajuan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo Cs saat memberi keterangan soal pengajuan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Kabar penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa mencuat pada Jumat (19/6) pagi. Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebut keduanya dikabarkan diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan informasi penangkapan itu pertama kali diterima dari istri Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekitar pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6).

Roy Suryo (kanan) dan Dokter Tifa tunjukkan buku Jokowi's White Paper karyanya di depan University Club Hotel UGM, Senin (18/8/2025). Buku itu berisi riset mereka tentang ijazah dan skripsi Jokowi yang mereka pertanyakan keasliannya. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Khozinudin menyayangkan langkah penyidik yang disebut melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Menurut dia, Roy Suryo selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu yang diadukan oleh eks Presiden Jokowi.

“Pertama, kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujarnya.

collection embed figure

Ia menilai apabila penangkapan itu berkaitan dengan proses tahap dua atau berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, semestinya penyidik cukup melayangkan surat panggilan.

“Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” kata Khozinudin.

Tim kuasa hukum juga menuding penangkapan ini sarat kepentingan politik. Ia menyebut langkah tersebut menjadi bukti adanya intervensi dalam proses penegakan hukum.

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Surakarta terkait laporannya tentang tudingan ijazah palsu, Rabu (23/7/2025). Foto: kumparan

“Ketiga, kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” ucap Khozinudin.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait kabar penangkapan Roy Suryo maupun dr Tifa. Belum diketahui juga kabar penangkapan ini terkait kasus apa.

Relawan Alumni Universitas Gadjah Mada atau Relagama Bergerak menggelar aksi meminta Jokowi tunjukkan ijazahnya ke publik di Boulevard UGM, Selasa (8/7/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Berkas P21

Sementara terkait kasus dugaan penyebaran informasi tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kasus ini menyeret nama Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah memenuhi seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa.

“Alhamdulillah, jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Iman mengatakan penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun, ia belum memastikan kapan proses tersebut akan dilaksanakan.

kumparan post embed

Kasus tuduhan ijazah palsu ini dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Polisi kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka, termasuk dokter Tifa dan Roy Suryo.

Dalam perjalanan waktu, 3 dari 8 tersangka itu menempuh jalan damai dengan Jokowi, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Polisi pun menghentikan penyidikan pada ketiga orang itu (SP3).

instagram embed