Pengacara Sebut Shane Tulis Sendiri Surat Permintaan Maaf: Tolong Kasih ke David

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Surat permitaan maaf Shane Lukas ke David Ozora. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat permitaan maaf Shane Lukas ke David Ozora. Foto: Dok. Istimewa

Pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing menyatakan, surat permintaan maaf terhadap David Ozora ditulis sendiri oleh kliennya. Shane lalu meminta tolong agar surat itu diberikan langsung ke David.

"Surat itu original ditulis oleh Shane Lukas. Dia bilang 'Tolong kasih dong ke adik David,'" kata Happy kepada wartawan, Selasa (28/3).

Happy menuturkan, setelah surat itu ditulis, dia lalu membawa surat itu ke RS Mayapada tempat David dirawat. Menurutnya, saat itu surat itu diberikan kepada perwakilan keluarga.

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Rotua dan pemeran A saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Kita datang ke sana tim, kita bawa bunga rasa empati. Kita ke sana minggu lalu kita diterima ada satu orang keluarganya. Dia bilang, ayahnya David belum bisa terima karena masih mendampingi di ruang pemulihan. Titip saja surat nya sama bunga nya di customer service di RS Mayapada," ungkap Happy.

Berikut isi surat yang ditulis Shane:

Surat tulisan tangan Shane Lucas untuk David:

Surat untuk Adek David

Shalom/assalamualaikum

Adik David, sebelumnya abang shane lucas, mau meminta maaf kepada adik David, papa, dan mama david, serta keluarga dan orang-orang yang David sayang, saya juga mau meminta maaf kepada adik, dan orang tua teman David atas kejadian yang menimpa adik David. Saya atas nama pribadi meminta maaf. Dan saya mohon bantu doa kepada keluarga David dan teman-teman *agar saya bisa bantu memecahkan perkara ini*

Shane, 14-03-2023

kumparan post embed

Dalam kasus penganiayaan David, polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka ialah, Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas Rotua (19), dan perempuan A (15). Saat ini ketiganya telah ditahan.

Para tersangka dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat dan terencana, termasuk pasal perlindungan anak.