Pengacara soal Dirut PT LIB Ditahan Terkait Tragedi Kanjuruhan: Bentuk Empati

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa hukum Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Amir Burhanuddin memberikan keterangan usai kliennya ditahan di Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Amir Burhanuddin memberikan keterangan usai kliennya ditahan di Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Kuasa hukum Direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Amir Burhanuddin angkat suara terkait penahanan kliennya di Mapolda Jawa Timur. Hadian ditahan terkait tragedi di Stadio Kanjuruhan, Malang.

Amir mengatakan, sejak awal pihaknya mengikuti proses hukum dengan baik. Menurutnya, Hadian juga meyakini penahanan ini bagian dari bentuk empati pada tragedi Kanjuruhan.

"Sejak awal menyampaikan bahwa ia akan patuh mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan kepada dia," kata Amir kepada wartawan, Senin (24/10).

"Kepada proses hukum, klien kami meyakini bahwa ini bagian bentuk empati dan simpati di atas peristiwa yang terjadi mudah-mudahan ini dilimpahkan, tersangka untuk secepatnya (mendapat) keadilan,"

Amir mengungkapkan, sebenarnya pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Lukita. Namun, Dirut PT LIB itu tetap ditahan pada hari ini.

kumparan post embed

"Kemarin-kemarin sudah kita ajukan sih untuk tidak melakukan penahanan. Tapi nyatanya sore hari ini dilakukan penahanan," ungkap dia.

Tersangka tragedi Kanjuruhan Malang, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita resmi ditahan pada hari ini bersama lima tersangka lainnya.

Kelima tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Mereka ditahan di Mapolda Jatim diantar dengan mobil tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim sekitar pukul 19.21 WIB.