Pengacara soal Edhy Prabowo Sewa Apartemen untuk Putri Elok: Tak Terkait Benur

18 Februari 2021 16:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) usai dihadirkan di konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11).
 Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) usai dihadirkan di konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). Foto: Humas KPK
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, diduga membayar sewa apartemen untuk sekretaris pribadinya yang bernama Putri Elok. Diduga uang untuk bayar apartemen itu berasal dari suap eksportir benih lobster.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, menanggapi perihal dugaan tersebut. Ia mengatakan, sewa apartemen untuk Putri Elok tak terkait dengan kasus yang kini menjerat politikus Gerindra itu sebagai tersangka.
Soesilo menjelaskan bahwa penyewaan apartemen itu terjadi sebelum Edhy Prabowo menjadi menteri. Sehingga, ia menilai tak relevan apabila dihubungkan dengan perkara suap ekspor benih lobster.
"Setahu saya, terkait sewa apartemen itu sudah lama ketika menjadi anggota DPR, jadi tidak ada hubungannya antara sewa apartemen dengan suap benur," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Kamis (18/2).
Soesilo Ari Wibowo Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Adapun dugaan penggunaan uang suap untuk membayar apartemen itu mencuat usai KPK memeriksa Putri Elok. Ia dikonfirmasi mengenai penyewaan apartemen.
Diduga, apartemen disewakan oleh Amiril Mukminin atas perintah Edhy Prabowo. Amiril merupakan sekretaris pribadi Edhy Prabowo yang diduga mengelola uang suap dari para eksportir benih lobster.
ADVERTISEMENT
Perihal penyewaan apartemen oleh Edhy Prabowo untuk pihak lain ini sudah sempat mencuat sebelumnya. Salah satunya ialah penyewaan apartemen untuk dua pebulu tangkis nasional.
Edhy Prabowo mengakui menyewakan apartemen di Kalibata City untuk dua orang perempuan yang merupakan atlet bulu tangkis. Namun, ia berkilah bahwa hal tersebut terjadi sejak 2010. Sebelum ia menjabat posisi menteri dan kasus ini mencuat.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima suap dari beberapa calon eksportir benih lobster. Nilai suapnya diduga hingga miliaran rupiah. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Edhy salah satunya saat berada di Amerika Serikat.
Ia diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.
ADVERTISEMENT