Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pengacara soal Herry Wirawan Dituntut Mati: Pembelaan Disampaikan di Pleidoi
12 Januari 2022 9:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Selain itu, ia juga dituntut hukuman kebiri hingga dibekukan aset yayasan dan pondok pesantrennya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Herry, Ira Mambo, mengatakan pihaknya akan menanggapi tuntutan tersebut melalui pledoi atau nota pembelaan.
"Pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi kami belum bisa tanggapi saat ini, mohon dimaklumi," kata Ira melalui sambungan telepon, Rabu (12/1).
Ira menuturkan, pleidoi bakal dibacakan pada sidang selanjutnya yang akan digelar tanggal 20 Januari 2021. Dia menegaskan, pleidoi merupakan hak dari Herry dan akan disampaikan secara tertulis.
"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan," ujar dia.
Herry dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.41 Tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1), JPU mengungkap pertimbangan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
ADVERTISEMENT
Pertama, hal yang dinilai memberatkan adalah Herry telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban teperdaya.
Kedua, perbuatan Herry dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana.
Tuntutan hukuman mati sekaligus kebiri kimia dan pemiskinan ini baru pertama kali terjadi.