Pengacara SYL Minta Maaf soal Insiden Rusuh, Ngaku Tak Kenal Pengeroyok Wartawan

12 Juli 2024 8:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana ricuh usai sidang vonis SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ricuh usai sidang vonis SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keributan sempat terjadi usai Majelis Hakim menutup sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7) kemarin.
ADVERTISEMENT
Dalam insiden itu, terlihat sekelompok orang menyerang wartawan yang berusaha mengambil gambar dan video saat SYL menuju pintu keluar ruang sidang.
Bahkan, hingga di luar ruang sidang, kerusuhan terus terjadi hingga membuat kamera wartawan KompasTV rusak. Tak hanya itu, saat SYL dibawa kembali ke dalam ruang sidang agar suasana lebih kondusif, sekelompok orang tampak melakukan pengeroyokan terhadap wartawan KompasTV.
Terkait insiden tersebut, penasihat hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen pun meminta maaf.
"Kami atas nama Pak SYL dan keluarga memohon maaf yang sedalam-dalamnya kepada semua rekan-rekan media atas insiden yang tidak berperikemanusiaan itu, lebih khusus kepada beberapa rekan media yang mengalami kekerasan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).
Pihaknya mengaku tak mengetahui penyebab kerusuhan tersebut. Djamal juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengenal oknum yang menyerang wartawan tersebut.
Tripod wartawan TV yang rusak karena ricuh usai sidang vonis SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Kejadian tadi [kemarin, red] kami kurang tahu pasti apa penyebabnya, hanya saja yang kami ketahui waktu Pak SYL dan tim PH [penasihat hukum] keluar dari ruang persidangan crowded banget," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Namun, setelah ada rekan media yang mengirimkan video ke kami, baru kami tahu bahwa ada insiden yang diduga dilakukan oleh oknum yang kami sendiri juga tidak mengenal, dari mana mereka, dan kami tidak tahu mereka itu siapa," jelas dia.
Akan tetapi, ia pun menyesalkan kejadian tersebut menimpa wartawan saat bertugas meliput sidang vonis SYL. Djamal juga berharap aparat berwenang dapat mengusut tuntas kasus tersebut.
"Harapan kami, agar aparat yang berwajib mengusut tuntas kejadian yang memalukan itu. Agar ada efek jera, dan semoga tidak terulang lagi tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu," ucap Djamal.
Lebih lanjut, Djamal juga membantah bahwa oknum yang melakukan penyerangan terhadap wartawan itu merupakan orang yang dibawa oleh kliennya.
ADVERTISEMENT
"Tidak [dibawa oleh SYL], kami yakin itu," imbuh dia.
"Pak SYL seorang tokoh Indonesia Timur, yang berasal dari Bugis, Makassar. Jadi tentu banyak orang yang masih sayang dan empati dengan Beliau," tandasnya.

KompasTV Kecam Aksi Pengeroyokan Jurnalisnya

Suasana ricuh usai sidang vonis SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, wartawan KompasTV, Bodhiya Vimala Sucito, menjadi korban pengeroyokan, usai sidang vonis SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7) kemarin.
Pemimpin Redaksi KompasTV Rosiana Silalahi mengecam aksi kekerasan yang dialami wartawannya tersebut.
"Jurnalis KompasTV sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi UU Pers 40 tahun 1999. Atas alasan apa pun tidak boleh ada penghalangan kerja-kerja jurnalistik, apalagi disertai kekerasan fisik," kata Rosiana saat dikonfirmasi, Kamis (11/7) kemarin.
Rosiana menuturkan pihaknya telah memastikan keadaan korban. Redaksi KompasTV juga melakukan pendampingan hukum.
ADVERTISEMENT
Usai kejadian tersebut, Bodhiya pun melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Laporan kasus ini telah diterima Polda Metro Jaya dan teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 180 KUHP.
Bodhiya menyebut, sekelompok orang itu awalnya menghalangi wartawan yang akan mengambil gambar dengan cara menutup pintu keluar ruang sidang. Padahal, sebelum vonis dibacakan, mereka sepakat memberi kesempatan pada wartawan mengambil gambar.
Kericuhan pun terjadi. Bodhiya sempat terjatuh karena didesak oleh sekelompok orang itu dan berupaya menjaga peralatan meliput yang dibawanya. Ketika itulah, aksi pengeroyokan itu dilakukan.
"Ada teriakan juga dari saya koruptor, mereka ormas itu datanglah ke sana dan coba melakukan penendangan dan pemukulan itu," ujar dia saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (11/7) kemarin.
ADVERTISEMENT