Pengacara Tifa Tanya Saksi di Sidang Kasus Ijazah: Apa Jokowi Pernah Berkumis?

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pada Kamis (22/10). Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa yakni Dumatno Budi Utomo, sepupu Jokowi. Keduanya masih memiliki hubungan keluarga karena kakek mereka merupakan saudara kandung.
Dalam pemeriksaan, pengacara dr. Tifa menggali ingatan Dumatno mengenai penampilan Jokowi saat masih muda karena masih berhubungan dengan persoalan ijazah.
Pengacara mempertanyakan apakah Dumatno pernah melihat Jokowi berkumis dan berkacamata.
“Apakah wajah Pak Jokowi itu berkumis?” tanya pengacara.
“Kalau dulu memang saya melihat beliau berkacamata,” jawab Dumatno.
“Apakah Anda memperhatikan wajah Pak Jokowi itu berkacamata?” tanya pengacara.
“Kalau dulu, memang saya melihat beliau berkacamata,” jawab Dumatno.
Namun, saat diminta menjelaskan kapan tepatnya ia melihat Jokowi berkumis dan berkacamata, Dumatno tidak dapat menyebutkan tahunnya secara detail dan pasti.
“Dulu itu kapan? Tolong disebutkan, dulu itu kapan? Dulu 10 tahun, 20 tahun, 15 Dulu itu kapan?” tanya jaksa.
“Tepat pastinya tahun berapa kan kita lupa,” jawab Dumatno.
Pengacara menilai jawaban Dumatno tidak jelas lantaran dirinya tidak dapat menerangkan ingatannya secara detail.
Jaksa pun langsung menyela dan meminta hakim untuk menegur, sebab jaksa menilai pengacara dr. Tifa berusaha mengintimidasi Dumatno.
“Keberatan Majelis, mengintimidasi. Mohon izin Majelis agar diperingatkan Majelis,” sela jaksa.
Hakim pun menyela dan mengambil alih pertanyaan pengacara dr. Tifa. Dumatno tetap menjawab serupa, ia juga tetap tidak bisa mengatakan waktunya secara pasti karena menurutnya ia masih sangat muda saat melihat Jokowi berkumis dan berkacamata.
“Saya waktu itu mungkin masih SMP lah. Waktu saya masih kecil,” katanya.
Dakwaan dr. Tifa
Pada awal Juli 2026, Tifa menjalani sidang di PN Jaktim terkait kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dia didakwa dengan pasal fitnah sebagaimana KUHP lama dan KUHP baru serta UU ITE atas perbuatannya tersebut.
Namun, hakim kemudian membatalkan dakwaan tersebut. Hakim menilai pencampuran dua rezim hukum berbeda itu membuat ketidakpastian hukum.
Sidang pun tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim memerintahkan dakwaan dikembalikan ke penuntut umum.
Dalam dakwaan baru, dr. Tifa didakwa atas perbuatan fitnah, pencemaran nama baik, hingga UU ITE.
“Dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi,” ucap jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.
