Pengacara Tom Lembong Laporkan 2 Ahli dari Kejaksaan ke Polda Metro

24 November 2024 13:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (kanan) di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (22/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (kanan) di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (22/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Tom Lembong melaporkan dua ahli yang dihadirkan jaksa di sidang praperadilan ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho dan akademisi Universitas Airlangga, Taufik Rachman.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah laporkan ahlinya ke Polda," ujar Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Minggu (24/11).
Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 November 2024.
Dalam laporan polisi, kubu Tom Lembong melaporkan adanya dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu yang dilakukan oleh kedua ahli tersebut.
"Para Terlapor memberikan keterangan di bawah sumpah yang diberikan secara lisan dan tulisan secara pribadi selaku ahli yang dihadirkan di dalam persidangan," demikian dikutip dalam laporan itu.
"Pendapat ahli dari para Terlapor diduga plagiarisme dari pihak yang lain dan bukan merupakan pendapat yang seharusnya dituangkan oleh para Terlapor sesuai dengan bidang keahliannya," bunyi laporan tersebut.
Ari mengatakan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/11) lalu, pihaknya mempermasalahkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Ari menyebut, kedua ahli itu memberikan keterangan secara tertulis. Namun, penulisannya kedua keterangan ahli itu sama persis.
"Tetapi dalam membuat tertulis, ejaannya semua sama, titik komanya sama. Cuma ada satu ahli ditambahkan ada tambahan poin, poin lain. Tapi yang poin-poin yang lainnya semuanya plek sama, persis sama," kata Ari dalam jumpa pers usai sidang praperadilan, Jumat (22/11) kemarin.
Keterangan tertulis itu pun sempat dipertanyakan oleh Ari kepada dua ahli itu. Namun mereka tetap membantahnya.
"Sehingga kami menanyakan kepada ahli, ini siapa yang buat keterangan ahli ini? Ahli pertama atau ahli kedua, atau yang buat ini jaksa? Lalu ahli cuma tinggal disuruh tanda tangan. Kalau itu, wah kita betul-betul kecewa," bebernya.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, Ari menganggap perlu ada upaya hukum yang dilakukan untuk membuktikan keterangan para ahli itu. Salah satunya dengan melaporkan ke polisi.
"Pemahaman kita ahli itu betul-betul memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan keahliannya mereka, kemampuannya mereka. Dan ini, ini melanggar Pasal 242 (KUHP), sumpah palsu, karena kedua ahli tersebut disumpah," jelasnya.
"Nah sehingga kami mempertimbangkan, mempersoalkan ini untuk menindaklanjuti ke pihak kepolisian dan melaporkan ini kepada masing-masing universitasnya mereka," sambung dia.

Debat Panas di Sidang Praperadilan

Dalam sidang praperadilan lalu, memang sempat terjadi perdebatan. Bermula ketika Ari menanyakan keterangan tertulis milik Hibnu.
"Ini betul keterangan Bapak?" tanya Ari.
"Iya," jawab Hibnu.
"Ini Bapak yang buat betul?" tanya Ari.
"Betul," timpal Hibnu.
ADVERTISEMENT
"Saya ingin menunjukkan ke hakim yang terhormat dan kita semua hadirin yang hadir di persidangan ini. naskah yang dibuat Prof sama persis dengan naskah yang dibuat oleh Taufik Rachman, kata demi kata, spasi bahkan titik koma yang sama. Saya ingin tanya, siapa yang nyontek? Bapak Prof yang buat terus Bapak yang contek?" ujar Ari.
Perdebatan pun terjadi, Jaksa melayangkan keberatannya kepada hakim. Ari membalasnya dengan terus mengungkap kesamaan keterangan yang ada.
Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun pun mencoba menengahi.
"Mohon dengan tenang, diam dulu. Bisa kita buat persidangan ini menjadi terang benderang. Kalau menjadi pertentangan ini menyangkut masalah pendapat ini saya tinggal, dari pihak pemohon, dari pihak termohon pasti mempertahankan dalilnya masing-masing, ini benar, ini tidak benar," kata hakim.
ADVERTISEMENT
"Saya ambil kesimpulan dari situ semua, bahwa kalau memang ini menjadi pertentangan hasil pendapat ini, sekarang ahli ini dihadirkan langsung di persidangan ini. Apa pun yang menjadi pendapat ahli ini, itu yang kami pegang, itu yang kami catatkan di sini. Sehingga kebebasan untuk menanyakan segala sesuatu hal sesuai dengan keahlian ahli saya persilakan kepada kedua pihak," tambahnya.