Pengacara Tom Lembong: Tak Ada Audit BPK soal Kerugian Negara Kasus Impor Gula

18 November 2024 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Namun, kerugian yang disebutkan Kejagung itu disebut tak didasari dengan hasil audit investigatif BPK.
ADVERTISEMENT
"Bahwa dalam perkara ini tidak ada Hasil Audit Investigatif BPK RI yang menyebutkan telah terjadi kerugian keuangan negara," kata pengacara Tom Lembong, Zaid Mushaf, saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Hasil Audit Investigatif BPK, menurut Zaid, diperlukan menjadi dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi. Sebab, dalam Putusan MK RI Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan unsur merugikan negara harus nyata (actual loss), bukan lagi perkiraan (potential loss).
Sehingga, ia melanjutkan, pernyataan Kejagung yang menyebut perbuatan Tom Lembong secara bersama-sama telah merugikan negara sebesar Rp 400 miliar adalah bentuk kesewenang-wenangan.
"Adapun pernyataan termohon telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 400 miliar tanpa didasarkan Hasil Audit BPK RI merupakan perbuatan abuse of power serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pemohon," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Kejagung belum berkomentar soal dalil audit BPK yang disampaikan oleh pihak Tom Lembong tersebut.
Saat ini, Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di Kejagung. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11).
Dalam gugatannya, Tom Lembong meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula.