Pengacara Tommy Soeharto Siap Gugat Kejagung soal Granadi

4 Desember 2018 20:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Erwin Kallo, Kuasa Hukum Tommy Soeharto (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Erwin Kallo, Kuasa Hukum Tommy Soeharto (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Erwin Kallo, tidak tinggal diam atas pernyataan Jaksa Agung M. Prasetyo terkait penyitaan Gedung Granadi yang dinilai mendiskreditkan Ketua Umum Partai Berkarya tersebut.
ADVERTISEMENT
Diketahui penyitaan Gedung Granadi milik Yayasan Supersemar di Jalan HR Rasuna Said oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu turut menyeret nama Tommy Soeharto. Jaksa Agung M. Prasetyo meminta Tommy Soeharto kooperatif untuk menyerahkan Gedung Granadi sebagai barang sitaan negara.
“Oh iya (akan gugat) kan kuasanya jelas melakukan tindakan hukum,” ucap Erwin di ruang Truntum, Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (4/11).
Erwin menyebut dasar gugatan mereka terfokus pada pernyataan Jaksa Agung Prasetyo yang diduga bermuatan politis dengan menyeret nama Tommy. Sebab menurut Erwin, secara tertulis Tommy bukan salah satu pemilik Gedung Granadi. Posisi Tommy di gedung tersebut hanya sebagai penyewa untuk kantor PT Humpus.
“Kita lagi susun berkasnya. Yang kita tuntut dari Kejaksaan. Tunggu tanggal mainnya,” imbuh Erwin.
ADVERTISEMENT
Erwin menuding Jaksa Agung Prasetyo tidak membaca salinan putusan peninjauan kembali (PK) kasus Supersemar. Dalam salinan berkas putusan itu, kata Erwin, tidak terdapat nama Tommy sebagai ahli waris dari Yayasan Supersemar.
“Tergugatnya 2 HM Suharto sama Yayasan Supersemar, nah ahli waris Suharto beri kuasa kepada OC Kaligis dan lain-lain, kecuali Hutomo Mandala tidak beri kuasa. Tergugatnya 2, pak Harto (Soeharto) diwakili ahli waris kecuali Tommy. Jadi Tommy tidak ikut (terlibat),” tutup Erwin.
Tommy Soeharto di KPU. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tommy Soeharto di KPU. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Namun berdasarkan putusan kasasi Supersemar Nomor 140 PK/Pdt/2015, nama Hutomo Mandala Putra tercatat sebagai salah satu ahli waris dari Soeharto. Nama Hutomo Mandala Putra tercatat sebagai ahli waris nomor enam dalam putusan tersebut.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, Jaksa Agung M Prasetyo meminta Tommy Soeharto segera menyerahkan aset Gedung Granadi secepatnya diserahkan kepada pemerintah karena gedung itu diatasnamakan milik Yayasan Supersemar.
ADVERTISEMENT
"Itulah lihainya mereka. Rupanya Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan yayasan. Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa, pemiliknya dan dari mana sumber keuangannya. Itu nanti akan kita bicarakan dengan pihak pengadilan ya," kata Jaksa Agung di sela-sela rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (16/7).
Berdasarkan putusan MA, Gedung Granadi menjadi salah satu aset milik Yayasan Supersemar yang dirampas karena yayasan tersebut diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan gugatan perdata yang diajukan oleh Kejaksaan Agung terhadap lembaga bentukan Presiden kedua RI Soeharto itu.
Dalam gugatannya, Kejaksaan Agung menyebut ada penyelewengan dana yang dikumpulkan Yayasan Supersemar dari BUMN. Dana yang seharusnya diberikan ke para penerima beasiswa, malah disalurkan ke beberapa perusahaan.
ADVERTISEMENT