Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pengacara pengusaha Tomy Winata, Desrizal Chaniago, didakwa memukul dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunarso dan Duta Baskara. Desrizal memukul keduanya dengan ikat pinggang.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Pusat, mengatakan Desrizal memukul lantaran kesal pertimbangan majelis hakim tak sesuai dengan harapannya.
Kata 'harapan' yang termuat dalam dakwaan itu dipersoalkan Desrizal dalam eksepsinya. Desrizal mengajukan eksepsi yang diwakili kuasa hukumnya.
Menurut kuasa hukum Desrizal, Tasman Gultom, jaksa tidak menguraikan dengan jelas apa yang dimaksud dengan 'harapan' dalam konteks pemukulan tersebut.
"Tanpa menguraikan apa yang dimaksud dengan 'harapan' tersebut, atau seperti apa wujud dari 'harapan' terdakwa tersebut," kata Tasman saat membacakan eksepsi Desrizal di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (15/10).
Menurut Tasman, dalam berkas perkara penyidikan Desrizal, tidak ada kata atau kalimat 'tidak sesuai dengan harapan tersangka'.
Tasman pun menyampaikan beberapa keterangan Desrizal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk membuktikan tidak adanya pernyataan mengenai 'harapan' tersebut.
ADVERTISEMENT
Berikut BAP Desrizal yang disampaikan dalam eksepsi.
"... Mempertimbangkan hukum yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, sangat bertolak belakang dengan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan ... ".
(Halaman 4, angka 14 BAP tersangka tanggal 19 Juli 2019)
- "... Pertimbangan-pertimbangan yang dibuat oleh majelis hakim karena bertolak belakang dengan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan... ".
(Halaman 4, angka 14 BAP tersangka tanggal 19 Juli 2019)
- "... Sikap majelis hakim yang mengabaikan bukti- bukti berupa 2 putusan pengadilan yang merupakan produk dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri yaitu putusan No.27/Pdt.G/2011/PN.JKT.Pst. tanggal 18 Agustus 2011 terkait gugatan yang diajukan oleh Bank Agris dan Putusan PN Jakpus No: 26/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 8 Oktober 2013 terkait gugatan yang diajukan oleh Gaston Investment Limited, dimana putusan dari kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan secara tegas membuktikan bahwa Firework Venture Limited bukanlah Kreditur Tunggal dari PT Geria Wijaya Prestige.
ADVERTISEMENT
(Halaman 3 angka 5 BAP tambahan tersangka tanggal 19 Juli 2019)
Berdasarkan BAP tersebut, Tasman mengaku heran dengan dasar jaksa yang mencantumkan kata 'harapan' dalam surat dakwaan.
"Berdasarkan berkas penyidikan yang ada adalah kalimat 'bertolak belakang dengan bukti-bukti dan mengabaikan bukti-bukti', sama sekali tidak ada kalimat 'harapan tersangka'," ujarnya.
Sehingga Tasman menilai dakwaan jaksa kabur, tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Sehingga, ia meminta hakim untuk menolak dakwaan jaksa dan menerima eksepsi yang diajukan oleh pihaknya.
Dalam kasus ini, Desrizal memukul hakim Sunarso dan Duta saat sidang putusan gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) pada Kamis (18/7).
Akibat perbuatan Desrizal, Sunarso dan Duta mengalami luka. Luka kedua hakim itu berdasarkan hasil visum di RS Hermina.
ADVERTISEMENT
Sunarso mengalami luka di dahi kiri ukuran 4 x 2 cm. Sedangkan hasil pemeriksaan pada korban Duta Baskara ditemukan luka memar di lengan kiri ukuran 1 x1,5 cm.