Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin, didakwa telah menyuap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Untuk Lukman, diduga politikus PPP itu menerima Rp 70 juta dari Haris.
ADVERTISEMENT
Pengacara Haris, Samsul Huda Yudha, membenarkan adanya pemberian uang untuk Lukman.
"Yang ada itu bentuk tradisi lama yang diambil bahasa arab namanya 'bisyarah' itu (artinya) menggembirakan. Biasanya kalau di Ponpes diberikan kepada para guru ngaji sebagai bentuk pesangon atau terima kasih," kata Yudha usai sidang dakwaan Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).
Selanjutnya, Haris kembali memberikan uang Rp 50 juta kepada Lukman pada tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure, Surabaya.
Sama seperti pemberian pertama, uang itu hanya bisyarah. Bahkan menurut Yudha, sumber uang tersebut bukan hanya dari Haris, melainkan hasil iuran para Kepala Kantor Kemenag di Provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
"Bukan (hanya) dari uang Pak Haris, melainkan dari seluruh kepala kantor, urunan untuk hormati Pak Menag yang datang dan itu sudah berlangsung lama. Kebiasaan atau tradisi atau bisyarah kepada pimpinan yang hadir. Meskipun tidak baik, maka inilah pekerjaan kita ke depan supaya enggak ada lagi hal itu," jelas Yudha.
Di kasus ini selain menyuap Lukman, Haris juga diduga menyuap Romy sebesar Rp 255 juta.
Menurut jaksa, suap diberikan agar Romy dan Lukman membantu meloloskannya dalam seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Perbuatan Haris itu dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT