Pengacara Wahyu Setiawan Dicabut Kuasanya Usai Bicara Terkait Pilpres

22 Juli 2020 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Pengacara mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Tony Hasibuan, meluruskan terkait alasan dan tujuan kliennya mengajukan Justice Collaborator (JC).
ADVERTISEMENT
Tony menyampaikan, alasan pengajuan JC tersebut yakni untuk buka-bukaan terkait dengan kasus yang menjerat kliennya di KPK yakni suap Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Seleksi KPUD Papua Barat.
Pernyataan itu pun sekaligus meluruskan apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Wahyu lainnya Saiful Anam. Saiful sebelumnya mengatakan bahwa Wahyu siap membongkar kecurangan dalam pemilu baik Pilres maupun Pilkada.
"Menurut pemberitaan media yang ada, mengatakan bahwa Wahyu Setiawan mengajukan Justice Collaborator akan membongkar kecurangan Pilpres dan Pilkada merupakan pernyataan pribadi saudara Saiful Anam. Bukan pernyataan resmi bapak Wahyu Setiawan, maka dengan ini kamu sampikan klarifikasi," kata Tony dalam keterangannya, Rabu (22/7).
Tony pun kemudian menegaskan kliennya akan membuka dengan terang dua kasus yang didakwakan kepadanya. Tony mengklaim bahwa selama pemeriksaan hingga persidangan, Wahyu telah bersikap kooperatif terkait kasusnya. Termasuk pengembalian barang bukti uang dugaan suap.
ADVERTISEMENT
"Bahwa Justice Collaborator diajukan hanya berkaitan dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi yaitu dugaan suap Pergantian Antar Waktu Harun Masiku serta seleksi anggota KPU Papua Barat," kata dia.
Kendaraan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
"Bahwa bapak Wahyu Setiawan telah menyampaikan seluruh keterangan dengan benar dan bertindak sangat kooperatif selama penyidikan hingga di persidangan," sambung dia.
Terkait polemik informasi mengenai Wahyu akan bongkar kecurangan pemilu, Tony membantahnya. Ia mengatakan bahwa pernyataan itu adalah pribadi Saiful Anam. Tony menyebut Wahyu telah memutuskan untuk menarik kuasa dari Saiful Anam.
"Bahwa bersamaan dengan ini bapak Wahyu Setiawan menyatakan mencabut kuasanya atas nama Saiful Anam," kata Tony.
Tapi apakah pencabutan itu terkait ucapan Saiful soal Wahyu akan bongkar kecurangan Pilkada dan Pilpres? Tony menepisnya.
ADVERTISEMENT
"Tidak terkait pernyataan itu, tapi yang bersangkutan sedang fokus pada perkara yang lain dan lebih banyak di luar kota ke depan," tegas Tony.
Sebelumnya, pengajuan JC ini disampaikan oleh Wahyu pada persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat 20 Juli lalu. KPK pun merespons pengajuan JC ini dan mempersilakan Wahyu menyampaikannya.
"Silahkan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan dan tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum," kata Ali.