Pengacara Yakin Status Tersangka Paman Birin Bakal Gugur

12 November 2024 12:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin usai melaksanakan apel pagi di  Kantor Gubernur, di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Foto: Taufik Ridwan/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin usai melaksanakan apel pagi di Kantor Gubernur, di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Foto: Taufik Ridwan/ANTARA
ADVERTISEMENT
Sidang putusan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Pengacara Paman Birin yakin Hakim bakal mengabulkan permohonan tersebut dan menggugurkan status tersangka kliennya.
ADVERTISEMENT
"Semua saya serahkan ke pengadilan, yakin sih [gugatan praperadilan dikabulkan]," ucap pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, kepada wartawan, Selasa (12/11).
Paman Birin adalah tersangka kasus dugaan pengaturan sejumlah proyek di Kalsel. KPK menyebut bahwa Paman Birin kabur dan melarikan diri usai ditetapkan tersangka.
Kaburnya Paman Birin itu diungkap oleh KPK lewat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK terus mencari Sahbirin di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Hasilnya justru nihil.
Namun, sehari jelang putusan praperadilan, Paman Birin muncul ke publik dan langsung memimpin apel ASN Pemprov Kalsel di halaman Kantor Gubernur, di Banjarbaru, Senin (11/11) kemarin.
Muncul dugaan kemunculan Paman Birin itu bertujuan agar praperadilan yang diajukannya tidak gugur.
ADVERTISEMENT
Soesilo Aribowo angkat bicara terkait kemunculan kliennya tersebut. Menurutnya, kemunculan Sahbirin tak ada kaitannya dengan putusan praperadilan yang akan dibacakan hari ini.
"Setahu saya enggak ada kaitannya kemunculan Pak Gubernur [Sahbirin Noor] di depan pegawai dengan rencana putusan hari ini," ujar Soesilo.
Soesilo Aribowo. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Ia pun menekankan bahwa saat praperadilan didaftarkan, kliennya berada di Kalimantan Selatan. Sehingga, tak bisa disebut bahwa kliennya kabur yang berpengaruh terhadap praperadilan yang diajukan.
"Karena dalam pemahaman saya, ketika praperadilan diajukan tanggal 10 Oktober, Pak Gubernur berada di Kalsel sehingga praperadilan tidak bisa digugurkan, sekalipun dengan acuan SEMA 1/2018," tutur dia.
SEMA Nomor 1 Tahun 2018 memang menyebut bahwa tersangka yang melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang (DPO), tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.
ADVERTISEMENT
Dalam SEMA tersebut, juga disebut bahwa jika permohonan praperadilan itu tetap diajukan, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Sengaja Muncul Sebelum Putusan?

Pakar hukum pidana UI Gandjar Laksmana Bonaprapta pun menilai kemunculan Sahbirin untuk menepis dugaannya kabur dari pencarian KPK. Hal itu juga diduga untuk mengantisipasi agar praperadilannya tak gugur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2018, permohonan praperadilan gugur apabila pemohon kabur atau masuk dalam DPO. Jadi Sahbirin Noor muncul untuk menepis dugaan dia kabur," ujar Gandjar.
Ia pun mencontohkan kasus yang dialami oleh eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Maming dijerat sebagai tersangka dalam kasus suap peralihan izin pertambahan di wilayah Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
Maming kemudian menggugat KPK dengan mengajukan praperadilan. Namun, saat itu, hakim menolak gugatannya. Sebelumnya, di tengah proses praperadilan yang bergulir, KPK memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Keputusan itu lantaran Maming yang tak kooperatif dan mangkir dari pemeriksaan.
KPK pun memasukkan surat keterangan DPO itu dalam kesimpulan yang diserahkan kepada hakim praperadilan. Hal itu yang kemudian menjadi dasar bagi hakim untuk menolak praperadilan Mardani Maming. Status tersangka yang ditetapkan KPK pun dinyatakan sah.
"Tepatnya [Sahbirin muncul] supaya [praperadilannya] tidak gugur. Preseden gugurnya permohonan praperadilan adalah pada kasus Mardani Maming," imbuh Gandjar.

KPK: Sahbirin Tak Punya Kapasitas Gugat Praperadilan

Dalam kesempatan terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menekankan bahwa Paman Birin tak memiliki kapasitas mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena SHB [Sahbirin] selaku Tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan Praperadilan (diskualifikasi in person)," ucap Budi kepada wartawan, Rabu (6/11) lalu.
Budi meminta hakim menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan praperadilan Paman Birin tidak dapat diterima. Hal itu juga berdasarkan ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
"Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh SHB [Sahbirin] selaku tersangka yang melarikan diri, mengandung cacat formil," tegas Budi.
"Dan sudah sepatutnya permohonan praperadilan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," pungkasnya.

Kasus Sahbirin Noor

Sahbirin Noor adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk. Dia belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
Hingga kini, Sahbirin Noor belum ditahan oleh KPK. Ia kemudian melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya itu ke PN Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024 lalu. Dalam gugatan itu, ia meminta status tersangkanya dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.
Sidang praperadilan itu sudah bergulir. Nasib status tersangka Sahbirin akan ditentukan dalam sidang putusan pada hari ini, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT