news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengacara Yosua Tunggu Putri Minta Maaf Usai Laporan Pelecehan Dihentikan

15 Agustus 2022 12:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah orang dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas menyalakan lilin untuk mengenang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022).  Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah orang dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas menyalakan lilin untuk mengenang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, mengultimatum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, untuk meminta maaf. Hal ini didasarkan pada laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya.
ADVERTISEMENT
Menurut Kamaruddin, laporan yang dilayangkan Putri adalah rekayasa belaka. Hal tersebut juga yang menjadi alasan pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus itu.
"Dihentikan karena itu hasil karang-karangan, jadi tidak ada peristiwa pidananya. Ya namanya mengarang mana ada tindak pidana dalam mengarang," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Senin (15/8).
Karenanya, dia menilai, Putri dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 317 dan 318 KUHP tentang laporan palsu dan fitnah. Selain itu juga Pasal 27 dan 28 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang berita bohong.
Putri dan para ajudan Sambo. Foto: Dok. Istimewa
"Kemudian dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP, kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221 dan 223 Juncto Pasal 55 56, kemudian juga melakuka permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dengan itu, Kamaruddin mendesak Putri untuk minta maaf atas laporan yang dilayangkannya. Dia pun mengancam bakal melaporkan balik Putri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Chandrawathi terhadap Brigadir Yosua.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut, dari hasil penyidikan tak ditemukan ada peristiwa pidana dalam laporan itu.
Perjalanan Panjang Irjen Sambo Jadi Tersangka. Foto: kumparan
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi, Jumat (12/8).
Saat ini juga, dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 4 orang tersangka.
Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf, serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.