Zaim Saidi Berharap Keadilan, Persoalkan Pasal Pidana yang Dikenakan

10 Februari 2021 9:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok.
 Foto: Instagram/@zaim.saidi
zoom-in-whitePerbesar
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Foto: Instagram/@zaim.saidi
ADVERTISEMENT
Pendiri Pasar Muamalah yakni Zaim Saidi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaan mata uang asing. Zaim saat ini ditahan di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Zaim Saidi, Ali Wardi menilai, penerapan pasal yang dipakai Polri tidak tepat. Terlebih, kliennya sudah diancam dengan hukuman hingga 15 tahun.
"Pasal yang dikenakan pada klien kami itu tak tepat sesuai dengan menurut analisa pendapat hukum kami sebenarnya tidak tepat dikenakan. Apalagi yang hukumannya sampai 15 tahun," kata Ali saat dihubungi, Rabu (10/2).
“Sebenarnya itu pasal yang sudah lama terkubur tiba-tiba undang-undang itu dibangkitkan lagi. Inikan tak pernah digunakan sejak beberapa dekade. Undang-undang itu awal fungsinya kalau pendapat kami adalah ketika banyaknya kekuatan kekuatan politik pasca kemerdekaan yang menerbitkan uang kertas sendiri-sendiri, sementara negara berdaulat membutuhkan mata uang tunggal” jelas dia.
Ruko pasar muamalah yang disegel polisi di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Bunyi pasal tersebut yakni: Pasal 9 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan atau Pasal 33 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Ali menyebut, penggunaan pasal digunakan saat Indonesia usai deklarasi kemerdekaan mendapat tekanan politik. Dalam kasus kliennya, penggunaan dinar dan dirham bukan sebagai mata uang melainkan alat tukar yang disepakati.
“Ada Indonesia Timur mata uang kertas. Ada sekelompok militer yang berkuasa. Itu untuk itu. Sementara dinar itu bukan mata uang,” ujar Ali.
Dinar dan dirham berukir tulisan Amir Zaim Saidi. Foto: Div Humas Polri
Karena itu, Zaim mengajukan penangguhan penahanan. Tapi, sampai saat ini belum ada respons dari Polri.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penangguhan terhadap Zaim Saidi merupakan wewenang penyidik.
“Itu menjadi domain penyidik,” kata Rusdi kepada kumparan, Selasa (9/2).
Rusdi menyerahkan sepenuhnya ke penyidik Bareskrim Polri. Ia enggan berkomentar banyak atas penangguhan yang diajukan Zaim Saidi.
ADVERTISEMENT