Pengadilan Inggris Tolak Permintaan Referendum Kemerdekaan Skotlandia

23 November 2022 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Orang-orang mengibarkan bendera Skotlandia untuk mendukung referendum Skotlandia pada 18 September 2014. Foto: RAFA RIVAS / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Orang-orang mengibarkan bendera Skotlandia untuk mendukung referendum Skotlandia pada 18 September 2014. Foto: RAFA RIVAS / AFP
ADVERTISEMENT
Pengadilan tertinggi Inggris menolak tawaran pemerintah Skotlandia mengadakan referendum kemerdekaan tanpa persetujuan London, Rabu (23/11).
ADVERTISEMENT
Dengan suara bulat, Mahkamah Agung menggagalkan upaya pemerintah nasionalis Skotlandia untuk mengadakan plebisit kedua tersebut pada tahun depan.
Rencana referendum pada 2023 diusulkan Partai Nasional Skotlandia (SNP). Jika referendum berhasil digelar, SNP berharap itu akan menjadi langkah untuk memisahkan diri dari Inggris Raya secara seutuhnya.
Pendukung pro-kemerdekaan mengibarkan bendera Skotlandia selama unjuk rasa di Glasgow, Skotlandia, pada 17 September 2014. Foto: Andy Buchanan / AFP
Rencana SNP menuai pro-kontra. Namun, sejumlah pengamat menilai referendum pada 2023 mendatang hanya akan menimbulkan kekacauan secara konstitusi.
Setelah Pengadilan tinggi Inggris menolak upaya referendum, pemimpin SNP Nicola Sturgeon berkata akan menghormati keputusan tersebut. Namun, ia mengaku kecewa dengan kebijakan itu.
Meski kecewa Sturgeon mengaku tidak patah arah. Ia akan mencoba upaya serupa pada Januari 2025.
Menurutnya, Skotlandia yang tidak dapat menentukan masa depan sendiri tanpa persetujuan parlemen di London, menunjukkan bahwa gagasan Inggris mengenai kemitraan sukarela hanya mitos semata.
Pemimpin Skotlandia Nicola Sturgeon. Foto: Russell Cheyne/REUTERS
Presiden Mahkamah Agung Skotlandia Robert Reed mengatakan kekuasaan untuk mengadakan referendum ada di bawah keputusan parlemen Inggris sesuai dengan penyelesaian devolusi Skotlandia.
ADVERTISEMENT
"Parlemen Skotlandia tidak memiliki kekuatan untuk membuat undang-undang untuk referendum kemerdekaan Skotlandia", kata Reed yang dikutip oleh AFP.
Secara historis, pemerintah Inggris telah berulang kali menolak memberikan Edinburgh kekuasaan untuk mengadakan referendum. Mahkamah Agung Inggris menolak perbandingan internasional yang menyamakan Skotlandia dengan Quebec dan Kosovo.
Skotlandia pernah menggelar referendum untuk berpisah dari Inggris pada 2014 lalu. Hasilnya sebanyak 55 persen warga masih menginginkan bersatu dengan Inggris.
Kini menurut Sturgeon, kondisi berbeda mengingat Inggris telah keluar dari Uni Eropa atau dikenal dengan Brexit. Sebagian besar orang Skotlandia menentang Brexit.
Untuk itu Sturgeon yakin bahwa referendum ulang patut kembali digelar demi menentukan nasib Skotlandia.
Pejabat tinggi hukum Skotlandia Lord Advocate Dorothy Bain mengatakan referendum menjadi masalah yang signifikan dalam politik Skotlandia. Lebih lanjut, ia menjelaskan pemerintah Skotlandia tidak akan berhenti berusaha menciptakan kerangka hukum untuk referendum lainnya.
ADVERTISEMENT
"Hak untuk menentukan nasib sendiri adalah hak fundamental dan tidak dapat dicabut,” ujar Bain.
Penulis: Thalitha Yuristiana.