Pengadilan Israel Batalkan Izin Warga Yahudi Ibadah di Kompleks Al-Aqsa

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Orang-orang Palestina berjalan di kompleks yang menampung Masjid Al-Aqsa, di Kota Tua Yerusalem, Jumat (21/5). Foto: Ammar Awad/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Orang-orang Palestina berjalan di kompleks yang menampung Masjid Al-Aqsa, di Kota Tua Yerusalem, Jumat (21/5). Foto: Ammar Awad/REUTERS

Pengadilan District Court Israel membatalkan putusan Pengadilan Magistrat yang sebelumnya membolehkan umat Yahudi beribadah di Kompleks Masjid Al-Aqsa.

Putusan Pengadilan District Court ini lebih tinggi dari putusan Pengadilan Magistrat.

Pada bulan lalu, seorang rabbi Israel bernama Aryeh Lippo dilarang mengunjungi Kompleks Masjid Al-Aqsa selama dua pekan. Polisi Israel menjatuhkan hukuman tersebut karena Lippo tertangkap beribadah di lokasi.

Saat kasus ini dibawa ke pengadilan rendah (pengadilan magistrat) oleh Lippo, pada Rabu (6/10) hakim menyimpulkan ibadah rabbi itu tidak melanggar aturan yang berlaku. Menurutnya, ibadah Yahudi yang dilakukan secara diam dan tenang tidak perlu dianggap sebagai “aksi kriminal”.

Kepolisian Israel mengajukan banding atas putusan dari pengadilan rendah itu.

kumparan post embed

Akhirnya, hakim di Pengadilan Distrik Yerusalem, Aryeh Romanoff, mempertahankan larangan beribadah umat Yahudi di Masjid Al-Aqsa.

Romanoff mengatakan, tindakan petugas kepolisian yang menghukum Lippo itu beralasan jelas.

“Mengingat ada seseorang yang melihat Lippo beribadah, itu menjadi bukti bahwa ibadahnya tidak dilakukan secara diam-diam. Saya mengembalikan keputusan dari komandan kepolisian,” tulis Romanoff dalam keterangannya pada Jumat (8/10), dikutip dari AFP.

Polisi Israel terlihat selama bentrokan dengan warga Palestina di kompleks Masjid Al-Aqsa, di Kota Tua Yerusalem, Jumat (7/5). Foto: Ammar Awad/REUTERS

Rakyat Palestina, bersama dengan pejabat-pejabat negara Arab lainnya mengecam putusan pengadilan rendah tersebut.

Kompleks Masjid Al-Aqsa, atau dikenal sebagai Bukit Bait Suci oleh umat Yahudi, merupakan situs suci tiga agama samawi: Islam, Yahudi, dan Kristen.

Umat Yahudi diizinkan untuk mengunjungi Kompleks Al-Aqsa, tetapi dilarang keras untuk beribadah atau melakukan ritual keagamaan di sana.

Lokasi ini menjadi bagian dari pusaran konflik antara Israel dan Palestina sejak lama. Israel mencaplok Yerusalem Timur, termasuk Kompleks Al-Aqsa, pada 1967. Tetapi, seluruh situs Islam di kota tersebut dikelola oleh Yordania.

Dengan adanya peran besar Yordania, status quo di kompleks suci ini masih bertahan: hanya umat Islam yang diizinkan beribadah di Kompleks Masjid Al-Aqsa, sedangkan umat Yahudi beribadah di Western Wall (Tembok Barat) yang tak jauh dari kompleks.

Menteri Keamanan Publik Israel, Omer Bar-Lev, mengungkapkan dukungannya atas larangan ibadah Yahudi di Al-Aqsa.

Dalam keterangannya pada Jumat (8/10), ia mengatakan perubahan status quo di Kompleks Al-Aqsa dapat membahayakan keamanan publik.