Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pengadilan Tinggi Korsel Sahkan Gugatan Pernikahan Sejenis
23 Februari 2023 2:44 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kelompok LGBTQ menyambut baik putusan pengadilan tinggi Korea Selatan atau Mahkamah Agung atas gugatan pasangan gay So Seong Wook dan Kim Yong Min, Selasa (21/2).
ADVERTISEMENT
Pasangan gay tersebut sebelumnya mengajukan gugatan ke pengadilan Korsel agar mendapatkan hak legal untuk hidup bersama. Mereka telah menikah di luar catatan sipil sejak 2019.
Namun, pasangan gay itu tak mendapatkan izin karena hukum Korsel tidak mengakui pernikahan sesama jenis kelamin saat itu.
Kemudian tepatnya 2021, pasangan gay itu menggugat Layanan Asuransi Kesehatan Nasional Korsel (National Health Insurance Service/NHI) karena memutus asuransi mereka setelah pihak perusahaan itu mengetahui bahwa mereka pasangan gay.
Awalnya pengadilan tingkat bawah memenangkan pihak tergugat NHI. Pasang gay itu lalu melakukan banding, dan akhrinya menang.
"Kami sangat gembira. Ini bukan hanya kemenangan kami, tapi pengadilan tinggi memutuskan memenangkan para pasangan sesama jenis kelamin dan LGBTQ di Korea," kata Seong Wook dikutip dari AFP.
ADVERTISEMENT
Menurut pengadilan tinggi, NHI tidak menyertakan argumen untuk memperkuat alasan-alasan rasional. Penolakan NHI dinilai berlawanan dengan manfaat benefit untuk pasangan berdasarkan hukum umum.
Live Update