Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pengakuan Anak KS yang Tusuk Ayah Kandung: Sering Dipukul, Dikatai Anak Haram
24 Juni 2024 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anak KS (17) tega menusuk ayah kandungnya, S (55) hingga tak bernyawa di Duren Sawit, Jakarta Timur. Remaja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, kepada polisi mengaku sering mendapat perlakuan tak menyenangkan dari sang ayah.
ADVERTISEMENT
"Alasan tersangka anak KS melakukan penusukan dan pembunuhan terhadap ayah kandung atau bapak kandungnya ini adalah sementara ditemukan fakta oleh penyidik karena sakit hati karena sering dimarahi, kadang dipukul, dituduh mengambil barang milik korban, bahkan pernah dikatakan anak haram oleh korban, ini berdasarkan keterangan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/6).
Meski begitu, pengakuan ini baru dari satu sisi, polisi tak serta merta mempercayai pernyataan pelaku.
'Tentunya keterangan tersangka itu tidak berdiri sendiri. Sekali lagi harus dikaitkan atau dibuat match atau dibuat harus sesuai dengan barang bukti, keterangan saksi, serta alat bukti yang lain," kata Ade.
Korban Sempat Melawan
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan, anak KS mengakui bahwa sang ayah sempat melawan usai pertama kali ditusuk.
"Setelah tersangka melakukan penusukan kepada korban yang pertama, berdasarkan keterangan tersangka, korban melawan. Sempat terjadi perlawanan dengan melakukan pencakaran, mencakar tersangka di bagian tangannya," jelas Ade.
Karena korban melawan, KS kembali menusuk dada ayah kandungnya tersebut. Setelah itu ia mengambil HP dan motor korban lalu melarikan diri.
"Kemudian ditusuk yang kedua kali. Jadi sementara faktanya ditemukan dua kali menusuk. Kemudian setelah penusukan, tersangka meninggalkan TKP. TKP merupakan toko perabot yang juga menjadi tempat tinggal mereka," ucapnya.
"Saat meninggalkan TKP, tersangka mengambil HP milik korban kemudian mengambil motor milik korban. Kemudian pergi, akhirnya dilakukan pendalaman oleh penyidik Subdit Resmob, diamankan lah tersangka di sebelah TKP," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Anak KS dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.