Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Pengakuan Dukun Mesum Cabuli 3 Perempuan di Bandung: Khilaf
13 Februari 2025 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menit![Beben pelaku pencabulan di Kabupaten Bandung. Foto: Robby Bouceu/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkyswsh0p63fpxwx8n7381jr.jpg)
ADVERTISEMENT
Beben, 31 tahun, terancam 15 tahun penjara atas dugaan tindak pencabulan. Dalam melakukan ulahnya, pria asal Desa Margamulya, Pangalengan, Kabupaten Bandung itu mengaku bisa mengobati penyakit secara supranatural lewat metode pijat.
ADVERTISEMENT
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (12/2), Beben mengaku perbuatannya dilakukan karena khilaf.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyebut ada 3 korban dalam kasus ini, yaitu perempuan berusia 50 tahun, 25 tahun, dan 16 tahun.
“Kenapa satu rumah itu bisa 3 orang (korban),” tanya Aldi.
“Khilaf,” jawab Beben.
“Khilaf?” tanya Kapolresta kembali menegaskan.
“Khilaf, Pak,” ulang Beben.
Aldi juga menanyakan berapa lama tersangka telah menjalankan profesi itu. Dalam kesempatan tersebut, Beben menjawab sudah 9 tahun dan biasanya dipanggil ke rumah pasiennya.
“Sudah berapa lama sebagai supranatural?” tanya Aldi.
“9 tahun Pak,” jawab Beben.
“Biasanya datang ke rumah para korban atau di rumah juga buka praktik?” kata Aldi.
ADVERTISEMENT
“Enggak, Pak. Aku panggilan,” kata Beben.
Beben mengaku dia memang punya keterampilan pijat untuk terapi penyakit semisal asam urat dan kolestrol. Sekali dipanggil, dia dapat uang Rp 200 ribu.
Adapun alasan dia mengaku-ngaku bisa pengobatan supranatural, yaitu agar cuan lebih banyak.
“Biar banyak uangnya, Pak,” aku Beben.
“Tapi kamu mencabuli. Berarti pura-pura bisa mengobati?” tanya Aldi.
“Tukang terapi saya, Pak,” respons Beben.
“Bukan supranatural, bukan?” sambung Aldi.
“Bukan,” kata Beben.
Aldi mengungkap, motif tersangka Beben melakukan pencabulan lantaran dorongan birahi yang tak terkendali. Saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan ada korban lain.
Dia pun meminta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar melapor ke Polresta Bandung.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Beben dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.