Pengakuan Maling yang Seret Kasir Alfamart Semarang: Butuh Uang Beli Susu Anak

16 April 2024 14:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
Nur Cahyo (23), maling barang di Alfamarat Tlogosari Kota Semarang, Jawa Tengah, saat dihadirikan dalam rilis kasus di Polsek Pedurungan, Selasa (16/4/2024) Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nur Cahyo (23), maling barang di Alfamarat Tlogosari Kota Semarang, Jawa Tengah, saat dihadirikan dalam rilis kasus di Polsek Pedurungan, Selasa (16/4/2024) Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Nur Cahyo (23), maling barang di Alfamart Tlogosari Kota Semarang, Jawa Tengah, yang sempat menyeret kasir mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk membeli susu anaknya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, ia terancam pidana 3 bulan penjara.
Cahyo mengatakan, awalnya ia berniat membeli susu untuk anaknya yang masih berusia 2 tahun di minimarket tersebut. Namun, stok susu sedang kosong dan ternyata uangnya tidak cukup.
Kemudian timbullah pikiran jahat untuk mencuri dua buah sabun muka dan sebotol parfum.
"Saya mau beli susu, tapi tidak ada. Kemudian ke kosmetik mengambil dan terekam CCTV, kemudian dicegat mbaknya (kasir minimarket)," ujar Cahyo saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polsek Pedurungan, Selasa (16/4).
Cahyo yang panik karena terus dicegat kasir bernama Fani itu berusaha melarikan diri. Ia berdalih takut menjadi sasaran amuk warga yang berada di lokasi.
Nur Cahyo (23), maling barang di Alfamarat Tlogosari Kota Semarang, Jawa Tengah saat dihadirikan dalam rilis kasus di Polsek Pedurungan, Selasa (16/4/2024) Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
"Mbaknya minta [barang curian] kemudian ndak tak kasih, mbaknya menarik jaket saya. Karena takut ada banyak warga, saya lari,” aku Cahyo.
ADVERTISEMENT
Ia kemudian pulang dan menjual barang curiannya kepada salah seorang temannya. Uang sebesar Rp 80.000 itu kemudian diberikan kepada sang istri untuk membeli susu.
"Saya kasih uangnya ke istri saya. Barang dijual buat beli susu," sebut dia.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu lantas melarikan diri ke Ungaran dan di sana ia mengamen. Namun, ia akhirnya pulang karena merasa kasihan dengan anak istrinya.
"Saya menyesal saya minta maaf kepada mbak yang bekerja di Alfamart itu," sesal Cahyo.
Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 364 KUHPidana tentang pencurian.
Terkait kemungkinan penerapan restorative justice atau RJ, Dina menegaskan hingga kini proses hukumnya masih berjalan.
ADVERTISEMENT
"Karena pencurian ringan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan. Soal RJ, sejauh ini kasusnya masih kita proses," kata Dina.