Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pengakuan Pasutri Bakso Tiren di Yogya: Senang Ditangkap Polisi, Bisa Berhenti
24 Januari 2022 12:22 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polres Bantul menangkap suami istri (pasutri ) berinisial MHS (51) dan AHR (50) asal Jetis, Kabupaten Bantul. Keduanya kedapatan memproduksi bakso ayam tiren sejak 2015 dan diedarkan di tiga pasar besar di Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Di hadapan wartawan MHS mengakui segala perbuatannya. Dia justru mengaku senang karena ditangkap polisi .
"Menyesal. Senang sekali pak (ditangkap). Bisa berhenti," kata MHS di Polres Bantul , Senin (24/1).
Dia pun membenarkan bahwa memproduksi bakso ayam tiren ini sejak 2015. Dia juga mengakui menjual hasil produksinya ini ke tiga pasar besar di Kota Yogyakarta.
"Jual di Pasar Demangan, Pasar Giwangan sama Pasar Kranggan," katanya
MHS juga mengakui bahwa ide memproduksi bakso ayam tiren ini berasal dari dirinya sendiri. Dia nekat mengganti bahan segar ke bangkai karena merasa terhimpit, harga ayam terus melambung tinggi.
"(Ide) dari saya sendiri karena terhimpit harga melambung tinggi tidak ikut harga pasar untuk naikkan, sulit terpaksa cari akal bagaimana dapat untung," ujarnya
ADVERTISEMENT
Dalam sehari dia bisa mengolah 15 sampai 20 ayam tiren atau sekitar 35 kilogram. Bahan tersebut diolah menjadi 75 kilogram adonan bakso.
"Bisa 75 kilo per hari. Keuntungan kurang lebih Rp 500 ribu. Bersih itu pak," katanya.
Dalam memproduksi bakso ayam tiren ini, pelaku juga mencampurkan pengawet berjenis benzoat. Serta juga mencampur dengan soda kue.
"Saya mengakui kesalahan dan siap menerima apa pun risikonya," bebernya.
Sementara itu AHR juga mengaku senang ditangkap polisi. Menurutnya dengan tertangkap ini, dia tidak perlu menjelaskan pada dua tetangganya yang selama menjadi pengecer baksonya. Mereka selama ini tidak tahu kalau daging yang digunakan adalah ayam tiren.
"Ya pak. Saya bisa menghentikan pedagang saya tanpa alasan apa pun. Dia tahu sendiri saya berhenti dari pembuatan bakso seperti ini (karena tertangkap).
ADVERTISEMENT
Di hadapan awak media AHR juga menyampaikan minta maaf kepada masyarakat secara luas. Terutama kepada mereka yang selama ini dirugikan.
"Saya mau minta maaf pada masyarakat yang sudah merasa saya rugikan, saya tipu atau bagaimana. Sepertinya nggak ada yang tahu (itu bakso ayam tiren)," katanya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan membenarkan bahwa kedua pelaku merasa senang tertangkap. Musababnya, selama ini ada tetangga yang ikut mengecerkan bakso ini.
"Tersangka sudah tahu dari awal bahwa ini salah sempat ingin berhenti alasannya kasihan dengan ada beberapa tetangga yang jadi pengecer kalau berhenti tetangga berhenti mengecer karena kasihan tetap dilanjutkan," katanya.
"Kita tangkap seneng ada alasan untuk berhenti nggak ditagih tetangga yang mengecerkan, katanya," jelas Ihsan.
ADVERTISEMENT
Ihsan menjelaskan dalam sehari, kedua pelaku ini mendapatkan keutungan bersih sebesar Rp 500 ribu. Kelakuan mereka terungkap setelah ada warga yang curiga saat pelaku menggiling ayam yang sudah berwarna biru di wilayah Kecamatan Pleret
Polisi lantas melakukan penelusuran. Di rumah pelaku di Jetis, ditemukan sejumlah barang bukti mulai dari dua freezer, mesin untuk membuat adonan bakso, hingga barang bukti yang siap dijual.
Mengetahui bakso-bakso ini diedarkan ke pasar tersebut, Ihsan memerintahkan anggotanya untuk menarik semua bakso dari tersangka di pasaran.
"Sudah ditarik semua. Kita koordinasi dengan pihak pasar. Tiga pasar itu sudah langsung ditarik. (Bakso) hanya plastikan biasa masih konvensional," katanya.
Sementara itu, polisi juga masih mendalami supplier ayam tiren dari kedua tersangka ini. Bukan tidak mungkin, supplier juga bisa terjerat.
ADVERTISEMENT
"Masih berproses karena bagaimanapun koordinasi dengan kejaksaan terkait pengembangan kasus termasuk supplier kami dalami. Untuk saat ini kami tahan pasangan suami istri memproduksi menjual," pungkasnya.
Kedua pelaku kini terjerat pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Keduanya terancam penjara 15 tahun.