Pengakuan Pemberian Uang Rp 1,3 M dari SYL ke Firli Ada di BAP di Polda Metro

26 Juni 2024 17:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik soal pemerasan SYL, Jumat (19/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik soal pemerasan SYL, Jumat (19/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menanggapi pengakuan yang disampaikan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL). Eks Menteri Pertanian itu mengaku memberikan total uang sebesar Rp 1,3 miliar ke Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
"Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung semua fakta-fakta yang saat ini mungkin rekan-rekan ikuti di persidangan apa yang disampaikan oleh terdakwa SYL maupun terdakwa lainnya maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP kita karena memang perkara yang ditangani penyidik KPK dengan yang dilakukan penyidikannya oleh penyidik Polda Metro Jaya, itu ada irisan peristiwa pidana yang terjadi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/6).
Dia memastikan keterangan SYL dalam sidang itu sudah masuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan SYL.
"Sebagaimana kemarin muncul di kesaksian terdakwa SYL itu sudah masuk ke dalam BAP terhadap terdakwa SYL dalam perkara a quo penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," sambungnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dijumpai wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Firli bantah, Polda tanggapi

ADVERTISEMENT
Kesaksian SYL itu sendiri dibantah oleh pihak Firli Bahuri. Kendati demikian, Ade melihat bantahan itu sebagai hak yang dimiliki tersangka.
"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu ndak akan masalah," jelas Ade.
Dia menjelaskan, saat ini Polda Metro Jaya sudah memegang 4 alat bukti terkait perkara yang sudah berlarut-larut di kepolisian.
"Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya," sambungnya.

Pengakuan SYL

SYL mengakui pernah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri saat menjabat Ketua KPK. Uang itu diberikan bertahap.
ADVERTISEMENT
Pertama pemberian di sebuah GOR Bulu Tangkis sebesar Rp 500 juta. Kemudian ada pemberian lainnya sebesar Rp 800 juta. SYL tak merinci pemberian kedua itu.
Hakim lalu mendalami tujuan pemberian uang tersebut.
"Itu intinya apa itu? Untuk penyerahan itu intinya apa? Untuk tidak melanjutkan perkara atau gimana?” tanya hakim.
“Tidak disebut apa-apa, saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus ini, dan yang proaktif mem-WA saya adalah Pak Firli,” kata SYL.
SYL tengah disidangkan atas dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Perkara di Polda Metro Jaya
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan pada 22 November 2023. Namun hingga kini penyidik belum juga menahan Firli Bahuri.
Penyidik juga disebut tak kunjung melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Informasi terakhir, berkas perkara Firli sudah tiga kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT