Pengakuan Pembunuh di Bantul, Kasus 'Wanita Disumpal Tisu'

13 Juni 2024 14:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
IRS alias Jepon. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
IRS alias Jepon. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
IRS (24), alias Jepon, pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial TY (54) yang ditemukan dengan mulut tersumpal tisu di kamar kosnya di Mancingan, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, pada Kamis, 23 Mei 2024, ditampilkan di Polres Bantul.
ADVERTISEMENT
"Bayar (ke korban) iya, untuk pijat, belum ada layanan plus-plus, baru pijat saja," kata Jepon, Kamis (13/6).
Jepon menjelaskan bahwa awalnya korban mematok tarif pijat Rp 120 ribu, namun ia menawar.
"Awalnya Rp 120 ribu, tapi akhirnya sepakat Rp 100 ribu, itu pun belum dibayarkan," katanya.

Harga Cocok, Lanjut ke Kos

Setelah sepakat dengan harga, mereka pergi ke indekos korban. Usai memijat pelaku, korban tertidur. Spontan, Jepon mengambil ponsel dan uang Rp 150 ribu yang terselip di antara casing dan ponsel.
"Kalau niat (mencuri) muncul saat berada di dalam kamar, melihat ada HP dan korban tidak melihat," jelasnya.
Jepon nekat mencuri dengan alasan untuk makan. Namun, korban terbangun saat Jepon belum menuntaskan aksinya. Panik, Jepon membunuh perempuan asal Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah itu.
ADVERTISEMENT
"Saya cekik dan bekap dengan tisu dan bantal. Spontan saja karena ketahuan," katanya.

Penjelasan Polisi

Konpers kasus "Mayat wanita disumpal tisu". Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi, menjelaskan bahwa Jepon ditangkap pada 1 Juni di Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, oleh anggota Ditreskrimum Polda DIY bersama Polres Bantul dan Polsek Kretek.
"Tersangka bertemu korban di Parangtritis kemudian diajak ke kos-kosan. Korban memijat pelaku," kata Bayu.
Bayu menjelaskan bahwa korban terbangun dan kaget melihat Jepon hendak mencuri ponselnya. Korban yang berteriak membuat Jepon panik dan menyekapnya dengan bantal.
"Korban disekap dengan bantal, ditindih di perut, dan dicekik lehernya. Beberapa tisu disumpalkan ke mulut korban, kemudian membekap wajahnya dengan bantal hingga korban tak bergerak," katanya.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Bayu mengatakan Jepon disangkakan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian yang didahului atau diikuti kekerasan yang menyebabkan matinya seseorang.
ADVERTISEMENT
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Bayu.