Pengakuan Sopir Truk Tertemper Kereta: Saya Tahu Truk Dilarang Pakai Jalan Itu

20 Juli 2023 18:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Heru Susanto, supir truk tertemper kereta api di Kota Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Heru Susanto, supir truk tertemper kereta api di Kota Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Heru Susanto (43 tahun) sopir truk tronton yang tertemper kereta api di Kota Semarang mengatakan tahu bahwa truk dilarang melintasi perlintasan sebidang di Jalan Raya Madukoro. Namun, ia tetap nekat karena waktu tempuh perjalanannya akan lebih cepat jika melewati jalan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tahu (tidak boleh melintas). Memang itu jalur alternatif saya, (biar cepat) ya," ujar Heru di Kantor Satlantas Polrestabes Semarang, Kamis (20/7).
Ia mengaku sudah melintasi jalan Madukoro dengan kendaraan yang sama sebanyak dua kali. Dalam dua kesempatan itu, truknya melaju dengan baik. Namun pada percobaan ketiga, nahas truknya mogok di tengah perlintasan.
"Dua kali ini lewat situ. Dari Tugu mau ke Johar. Ambil crane mau diantar ke Solo," kata Heru.

Detik-detik Truk Mogok

"Saya sudah masuk rel pertama itu dengar sirine, mogok mati mesin. Yang kedua saya nyalain mungkin nyangkut. Nyala lagi gerak kurang lebih satu meter udah enggak bisa, terus mesin mati lagi. Saya denger lalu saya keluar," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga membantah dirinya melarikan diri. Ia mengaku sempat pergi ke rumah kerabatnya setelah insiden tersebut, sebab peristiwa itu sempat membuatnya trauma.
"Saya ke utara rel. Saya liat kejadian itu lemes, trauma, saya duduk di situ, ada mobil derek pun saya tahu, ada police line saya masih di situ. Enggak melarikan diri saya. Di rumah adekku dulu sama kernet, kita berdua kumpul," kata Heru.
Petugas gabungan TNI, Polri, KAI, Pemadam Kebakaran Kota Semarang dan relawan berupaya mengevakuasi truk tronton yang tertabrak kereta api KA Brantas relasi Pasar Senen - Blitar di perlintasan kereta api petak jalan Jerakah - Semarang Poncol. Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu mengatakan Jalan Raya Madukoro masuk dalam kategori Jalan Kelas II yang tidak boleh dilintasi kendaraan besar seperti truk tronton.
"(Melanggar) iya, sebenarnya dia tahu bahwa ini bukan jalannya dia. Itu jalan kelas 2 yang harusnya dia tidak melewati, tapi sekarang masih penyelidikan. Setelah semua diperiksa nanti akan kita gelarkan kasusnya, nanti baru tahu siapa sebagai tersangka," kata Satake.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya truk yang dikendarai Heru tertabrak KA Brantas yang melintas di perlintasan palang pintu Madukoro, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang pada Selasa (18/7).
Tabrakan ini menimbulkan kobaran api yang besar. Satu penumpang kereta mengalami luka karena loncat dari kereta.