Pengakuan Tersangka Penyedia Vaksin Sinovac Ilegal di Sumut

23 Mei 2021 18:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra saat memaparkan kasus jual vaksin di Medan.  Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra saat memaparkan kasus jual vaksin di Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Sumut membongkar kasus penjualan vaksin Sinovac secara ilegal di Kota Medan. Empat orang ditetapkan tersangka, yakni 2 ASN dokter di Dinkes Sumut KS dan IW, lalu ASN Dinkes Sumut SH, lalu agen properti SW.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan para tersangka sudah melaksanakan vaksinasi sebanyak 15 kali. Vaksin sinovac tersebut didapat dari Dinas Kesehatan Sumut.
“7 kali pelaksanaan vaksinasi dengan vaksin yang diperoleh dari saudara IW dan delapan kali pelaksanaan vaksinasi dengan vaksin yang diperoleh dari saudara KS,”ujar Hadi melalui keterangan tertulisnya Minggu (23/5).
Saat pelaksanaan vaksinasi kata Hadi, peran SW mencari orang yang mau membayar Rp 250 ribu demi menggunakan vaksin mereka. Selain itu SW juga menyediakan tempat untuk vaksinasi ilegal.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra saat memaparkan kasus penjualan vaksin secara ilegal di Kota Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
SW mengaku ide untuk memperjualbelikan vaksin, bermula dari permintaan temannya. Dia lalu bekerja sama dengan tersangka lainnya menjual vaksin itu.
Pengakuan itu terungkap saat Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra bertanya ke salah satu tersangka, pada Jum’at (21/5).
ADVERTISEMENT
“(Ada) Teman-teman itu mencari saya, (lalu) saya menjembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin, (lalu), setelah itu tanggal dan tempat ditentukan,” ujar SW.
Selain menyelenggarakan vaksin ilegal, dia juga mengumpulkan uang pelaksanaan kegiatan tersebut. Hasilnya lalu diserahkan kepada IW.
“(Saya) Mengumpulkan dana, (lalu) saya berikan ke dokter ada yang tunai dan non tunai. Satu orang (peserta) membayar Rp 25.000 per-orang. Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan ke saya tanpa saya minta,” ujar SW.
Sebelumnya kasus ini terbongkar, pada Selasa (18/5). Saat itu mereka melaksanakan, vaksinasi ilegal di Kompleks Jati Residence.
Dari situlah polisi menangkap dan menahan pelaku. Total dari bisnis haram ini, mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 271.250.000, uang itu didapat dari penjualan vaksin kepada 1.085 peserta.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat menunjukkan barang bukti uang kasus rapid test antigen bekas. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Uang tersebut lalu dibagi untuk IW, KS, dan SH sebesar Rp 238.700.000 dan sedangkan tersangka SW memperoleh Rp32.550.000.
ADVERTISEMENT
Vaksin Sinovac itu mudah didapat karena IW, KS dan SH bekerja di Dinas Kesehatan dan mereka punya posisi strategis dalam menyalurkan vaksin.
Misalnya untuk tersangka IW merupakan dokter Dinkes, yang bertugas di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Dia diduga mengambil jatah vaksin petugas dan tahanan lapas untuk diserahkan ke SW. Dia juga memfasilitasi hadirnya 2 vaksinator di kegiatan vaksinasi ilegal mereka.
Selanjutnya untuk peran tersangka SH yakni menyalahgunakan untuk kepentingannya. SH dalam hal ini memiliki wewenang memberikan sejumlah vaksin, dibantu KS dia memberikan sejumlah vaksin kepada warga yang mau membayar lewat komplotannya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sebab diduga ada unsur suap menyuap dalam penjualan vaksin tersebut.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: