Pengalaman Dosen Saiful Mahdi 1 Bulan Dibui karena UU ITE di Lapas Aceh

14 Oktober 2021 13:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dosen Unsyiah Saiful Mahdi bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dosen Unsyiah Saiful Mahdi bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, kini telah menghirup udara bebas setelah sempat menjalani penahanan selama sekitar satu bulan lebih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.
ADVERTISEMENT
Saiful sempat ditahan akibat UU ITE usai mengkritik kampusnya, Namun per Rabu (13/10) ia dibebaskan setelah Presiden Jokowi memberikan amnesti.
Saiful Mahdi mengungkapkan, selama berada di dalam Lapas pelayanan yang diberikan pihak Lapas bagi semua para warga binaan berjalan dengan baik dan sangat bagus. Bahkan, dia nyaris betah berada di sana.
Dosen Unsyiah Saiful Mahdi bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
“Saya nyaris betah karena perlakuan yang sangat baik dari teman-teman di sini (Lapas), Saya diangkat sama Pak Said Mahdar (Kalapas) menjadi Duta Lapas,” ujarnya.
Saiful bercerita, penobatan itu diharapkan dirinya bisa menyampaikan kepada publik tentang bagaimana pelayanan di dalam Lapas kelas II A Banda Aceh.
“Lapas kita memang berbeda, saya tidak bisa bicara tentang Lapas lain tetapi Lapas di sini saya bisa bersaksi mendapatkan perlakuan yang baik. Lapas di sini bisa memenuhi standar HAM, ramah anak, ramah keluarga, lingkungan, tempatnya juga asri,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum masuk menjalani penahanan sejak Kamis (2/9), Saiful mengaku sempat membayangkan tentang kondisi Lapas seperti kebanyakan orang berpikir pada umumnya.
“Tetapi ketika sudah di sini (Lapas Kelas II A Banda Aceh) bayangan itu semua berubah. Alhamdulillah tetap walaupun saya nyaris betah, tentu saja saya ingin pulang,” ungkapnya tersenyum.