Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pengamat: Jika Kotak Kosong Menang, Pemilu Akan Diulangi di Tahun Berikutnya
1 September 2024 8:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Berdasar Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 jelas bunyinya bahwa apabila calon tunggal kalah, maka pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya. Karena desain pilkada serentak nasional sudah terselenggara, maka tidak mungkin pilkada baru diulang pada pilkada 5 tahun mendatang," kata Titi, lewat akun X nya, dikutip Minggu (1/9). kumparan sudah mendapat izin untuk mengutip cuitan Titi itu.
Ayat (3) Pasal 54D UU 10/2016, tentang pemilu kepala daerah itu berbunyi sebagai berikut:
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan
Titi lalu menjelaskan lagi, terkait frasa 'jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan'. Menurut Titi, UU tahun 2016 itu berhenti pada pelaksanaan Pilkada 2024, karena berkaitan dengan sifat keserentakan Pilkada.
ADVERTISEMENT
"Jika membaca Pasal 201 UU 10/2016, jadwal yang dibuat pembentuk UU berhenti sampai Pilkada 2024," terang Titi.
Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Makassar, saat pilkada Kota Makassar tahun 2018. Saat itu, calon tunggal kalah lawan kotak kosong.
"Hal itu berbeda dengan pilkada Kota Makassar, ketika calon tunggal kalah pada 2018. Pilkada Kota Makassar diulang kembali pada 2020 sebab pada waktu itu masih dalam kerangka penataan jadwal pilkada serentak, dimana pilkada terdekat jadwalnya adalah tahun 2020," terang Titi.
Penjelasan Titi ini mengoreksi keterangan dari Ketua KPU, Idham Holik yang menyebut bahwa apabila calon tunggal kalah melawan kotak kosong, pemungutan suara akan dilakukan pada 2029. Sementara jangka waktu itu, Penjabat kepala daerah akan ditunjuk oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pada PIlkada 2024 ada 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Jumlah tersebut adalah pilkada dari level Provinsi hingga Kabupaten/Kota.