Pengamen Ondel-ondel Terjaring Razia PMKS
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Ini penertiban PMKS terkait semuanya," kata Kadinsos DKI Premi Lasari, dalam keterangannya, Kamis (25/3).
Satpol PP melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen. Larangan itu sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ondel-ondel juga telah ditetapkan sebagai budaya ikon Betawi sesuai Pergub Nomor 11 Tahun 2017. Dalam Pergub itu diatur fungsi ondel-ondel, namun tidak ada ketentuan untuk mengamen.
Dalam Pergub, fungsi ondel-ondel yakni sebagai pelengkap berbagai upacara adat tradisional masyarakat. Juga sebagai dekorasi pada acara seremonial Pemprov DKI, festival, pentas artis asing, pameran, pusat perbelanjaan, industri pariwisata, gedung pertemuan dan area publik yang memungkinkan dari aspek estetik dan keselamatan umum.
Adapun penempatan ondel-ondel harus ditaruh di sisi kanan kiri pintu masuk, lobby sebagai pelengkap photo. Juga di panggung pementasan atau dalam bentuk visual LED/videotron atau di tempat lain sesuai estetik.
ADVERTISEMENT