Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
![Empat terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitra Djaja Purnama, dan Taryudi mendengarkan pembacaan putusan saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung. Foto: Antara/M Agung Rajasa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1551791578/uy4ukt1bu4zhij43nddi.jpg)
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus Meikarta , Henry Jasmen P Sitohang, memberi kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dkk di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/3).
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Pegawai Lippo Group tersebut mengaku pernah mengarang cerita dibuntuti KPK ketika ditagih fee Rp 1 miliar oleh Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Asep Buchori.
"Saya membicarakan itu (narasi dibuntuti KPK) supaya enggak dikejar (Asep) lagi. Saya bicarakan. Saya buat cerita," kata Henry. Diketahui Asep merupakan anak buah Kepala Dinas Damkar Kabupaten Bekasi, Sahat Banjarnahor yang menjadi terdakwa bersama Neneng Hasanah.
Karangan cerita itu, kata Henry, saat ia menerima telepon dari Asep ketika sedang berada di Puncak, Bogor, pada 9 Juni 2018.
"Ya sering telepon saya tapi tidak pernah dijawab. Ketika dia telepon, saya lagi di Puncak. Dia tanya apa kabar? Dan saya jawab, gimana kang? Kalau sudah nanya itu saya sudah mikir menanyakan sesuatu itu. Baru saya cerita (tentang dibuntuti KPK)" jelas Henry yang telah divonis 3 tahun penjara itu.
ADVERTISEMENT
Mendengar kesaksian Henry, pengacara Sahat meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menayangkan kembali percakapan antara Henry dengan Asep tersebut.
Dari percakapan di antara keduanya, Henry memang berkata bila dirinya diikuti oleh KPK. Isi percakapannya sebagai berikut:
Henry Jasmen : Kang, kemarin ada info dari teman di Kuningan. Jadi, tim mereka itu ada yang buntuti kami. Makanya kita hati-hati sekali. Jadi kami nggak berani. Kemarin dibuntuti, mobilku dibuntuti dan diikuti terus. Bener, kang.
Asep Buchori : Ya gak apa-apa.
Sementara itu dalam surat dakwaan, pada April 2018, Lippo Group melalui Kepala Divisi Land Acquisition and Permit Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto dan karyawan Lippo Cikarang, Satriadi memang menjanjikan Rp 1 miliar kepada Sahat dan Asep untuk permohonan pemasangan alat proteksi kebakaran.
ADVERTISEMENT
Dari commitment fee tersebut, yang teralisasi yakni Rp 952 juta. Rinciannya Rp 630 juta untuk Sahat, Rp 292 juta untuk Asep, dan Rp 30 juta untuk Neneng.