Pengelola Rugi Rp 450 Juta Usai Warga Bantai 292 Buaya di Papua Barat

16 Juli 2018 16:57 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melihat ratusan bangkai buaya usai dibantai warga setempat di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sabtu (14/7). (Foto: Antara/Olha Mulalinda)
zoom-in-whitePerbesar
Warga melihat ratusan bangkai buaya usai dibantai warga setempat di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sabtu (14/7). (Foto: Antara/Olha Mulalinda)
ADVERTISEMENT
Warga di Kabupaten Sorong, Papua Barat, membantai 292 buaya di penangkaran yang dikelola oleh PT Mitra Lestari Abadi. Akibatnya, pihak pengelola mengalami kerugian sebesar Rp 450 juta.
ADVERTISEMENT
"Kurang lebih rugi Rp 450 juta," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Hary Supriyono saat ditanya kerugian perusahaan tersebut menjawab kumparan, Senin (16/7).
Hary menambahkan, buaya yang dipelihara di lokasi penangkaran tersebut diperuntukkan untuk diambil kulitnya.
Adapun bangkai buaya, kata Hary, langsung dikuburkan. Namun tidak semua, ada juga yang diambil kulitnya terlebih dahulu sebelum akhirnya dikubur.
Saat ini kasus pembantaian ratusan buaya tersebut tengah ditangani oleh Polda Papua Barat. Pihak kepolsian masih belum menetapkan tersangka. "Sementara baru pemeriksaan saksi-saksi," ujar Hary.
Pembantaian buaya di penangkaran tersebut terjadi pada Jumat (13/7). Pembantaian dilakukan setelah adanya insiden salah seorang warga yang bernama Sugito (48) tewas diterkam buaya saat mencari rumput di sekitar penangkaran.
ADVERTISEMENT
Hary mengatakan warga yang melakukan pembantaian bisa dikenakan pasal 302 KUHP serta Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.