Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengelola Superstar Fitness Dipolisikan Membernya Terkait Dugaan Penipuan
15 November 2024 18:40 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Empat member Superstar Fitness yang berinisial APS, RBRH, FCN, dan YMS melaporkan sejumlah pengelola Superstar Fitness ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
ADVERTISEMENT
Pengelola Superstar Fitness diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Laporan itu sudah tertuang dengan nomor LP/B/6911/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2024.
"Terlapornya empat orang yaitu Saudara MS, Saudara RC, Saudara HJ, dan Saudara MK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11).
Para korban mengaku sudah membayarkan sejumlah uang untuk menjadi member. Akan tetapi, tiba-tiba tanpa pemberitahuan yang jelas, pihak Superstar Fitness malah mengumumkan penutupan tempat untuk sementara waktu.
"Perusahaan belum beroperasi dan tidak ada iktikad baik dari terlapor sehingga korban mengalami kerugian karena sudah membayar biaya member fitness," ujar dia.
Ade memastikan kasus itu masih didalami oleh polisi. Belum disebut nominal kerugian yang dialami oleh para pelapor. Namun begitu, informasi yang dihimpun, nominal kerugian ditaksir mencapai puluhan juta.
ADVERTISEMENT
"Mohon waktu ini masih didalami dan penyidik akan mengusut tuntas kasus ini ya," ucap dia.
Superstar Fitness ajukan pailit
PT Cipta Usaha Amerta Nusantara, perusahaan induk pusat Superstar Fitness mengajukan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus.Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst pada 31 Oktober lalu dan sidang perdananya digelar Kamis (14/11).
Sejumlah korban dari pusat kebugaran Superstar Fitness yang terdiri dari anggota (member), karyawan hingga pelatih meminta hakim tidak mengabulkan permohonan pailit tersebut.
"Kami memohon pada Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat untuk tidak mengabulkan permohonan pailit dari PT Cipta Usaha Amerta Nusantara," kata Fera, korban yang merupakan anggota klub dikutip dari Antara, Jumat (15/11).
Fera bersama perwakilan korban dan karyawan juga memohon agar ada pertimbangan majelis hakim terhadap korban yang kehilangan hak-hak dari operasional perusahaan yang terganggu.
ADVERTISEMENT
"Kami juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan kami sebagai korban yang terdiri dari anggota, karyawan dan juga pelatih kebugaran yang tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya," katanya.
Fera mengungkapkan dirinya mengalami kerugian hingga mencapai Rp 3 jutaan setelah membayar keanggotaan klub.
Namun, alih-alih mendapatkan haknya, Fera yang merupakan anggota klub kebugaran cabang Cibubur justru harus menggigit jari karena klub kebugaran tersebut tutup mendadak dengan alasan pailit.
Korban lainnya, Gabriel mengaku menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 7 juta. Gabriel telah bergabung di pusat kebugaran tersebut untuk jangka waktu tiga tahun ke depan bersama dengan sang istri yang telah lebih dulu bergabung,
"Saya member sampai 3 tahun ke depan, kerugiannya sekitar Rp 7 juta gabung bersama istri saya yang sudah dari tahun kemarin, tapi kalau saya baru 3 bulan,” kata Gabriel yang bergabung di cabang Tanjung Barat.
ADVERTISEMENT
Keanggotaan seumur hidup rugi ratusan juta
Anggota lainnya, Hari yang bergabung bersama istri dan iparnya untuk keanggotaan seumur hidup (lifetime) bahkan harus rela merugi hingga sebesar Rp 110 juta. Ia membayar keanggotaan dengan sesi "personal trainer" terbesar, yakni mencapai Rp 24 juta untuk 200 sesi.
"Saya gabung di cabang Sentul, untuk 'member lifetime' (diamond) tiga orang mencapai Rp 110 juta, daftar sejak gym belum buka (pre-sale) bulan Juni 2023 dan baru buka di Oktober 2023," ungkap Hari.
Selain ribuan anggota, tutupnya semua cabang pusat kebugaran di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) secara bertahap itu juga merugikan karyawan termasuk para pelatih (personal trainer).
Seorang pelatih dari salah satu cabang, Welly, bahkan mengaku tidak mendapatkan gaji selama tiga bulan.
ADVERTISEMENT
"Saya di bagian 'personal trainer', saya sudah tidak menerima gaji selama tiga bulan dengan total kerugian di Rp 23 juta sekian. Saya baru menerima nominal Rp 1 juta, itupun satu bulan yang lalu, dan bukan hanya saya yang seperti ini," katanya.
Sidang perdana pengajuan pailit berlangsung singkat dengan hanya proses penyerahan berkas kepada majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/11).