Pengelola Waterboom Lippo Cikarang Terancam Pasal yang Sama dengan Habib Rizieq

12 Januari 2021 16:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi bubarkan kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang Foto: Dok. istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi bubarkan kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang Foto: Dok. istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi mempidanakan pengelola Waterboom Lippo Cikarang dengan pasal sama yang menjerat Habib Rizieq. Pasal yang dipidanakan sama-sama melakukan pelanggaran yang serupa, yakni UU Kekarantinaan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Pengelola ini diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang kami kenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kita tambah lagi KUHP Pasal 212, 216, dan 218," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hendra Gunawan, kepada wartawan, Selasa (12/1).
Rizieq yang kini mendekam di rutan Polda Metro Jaya dijerat dengan pasal sejenis. Pada kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, ia dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 bulan.
Ilustrasi Waterboom Lippo Cikarang. Foto: waterboomlippocikarang.com
"Untuk pengelola ancaman hukumannya kalau untuk UU kesehatan itu maksimal satu tahun, denda 100 juta. Kalau untuk KUHP ancaman hukumannya maksimal empat bulan," ucap Hendra.
ADVERTISEMENT
Sementara itu polisi sudah memeriksa 15 orang saksi dari berbagai pihak, mulai dari 2 orang polisi, seorang petugas dinas kesehatan dan seorang petugas dinas pariwisata.
"Sisanya 11 orang dari pengelola, mulai dari GM, manajer marketing dan staf, petugas loket, sekuriti, lifeguard, dan lainnya yang bekerja atau bertugas pada hari Minggu itu," tutup Hendra.