Pengembang Bermasalah, Konsumen Perumahan Murah di Depok Lapor Polisi

14 Januari 2020 14:19 WIB
Sejumlah warga korban transaksi perumahan murah melapor ke Polres Metro Depok. Foto: Andesta Herli WIjaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga korban transaksi perumahan murah melapor ke Polres Metro Depok. Foto: Andesta Herli WIjaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Puluhan konsumen yang mengaku korban pengembang perumahan murah di Depok mendatangi Polres Metro Depok, Jawa Barat, Selasa (14/1). Mereka melaporkan pengembang perumahan atas nama PT Qlay Bangun Jaya yang dinilai telah melakukan penipuan.
ADVERTISEMENT
Tim advokasi korban, Arianto, mengatakan bahwa PT Qlay Bangun Jaya menipu sejumlah konsumennya dengan cara mengambil uang konsumen tapi ingkar dari kontrak penyelesaian rumah yang telah dijanjikan.
“Kita baru menemukan model seperti ini, yaitu melakukan promosi lewat internet dengan contoh-contoh fasilitas yang ditawarkan, dan itu sangat murah. Setelah beberapa korban melakukan perjanjian, ternyata di dalam berjalannya waktu, tiga atau empat bulan perjanjiannya (konsumen) terima kunci, ternyata rumah itu tidak selesai-selesai,” ungkap Arianto di Mako Polres Metro Depok, Selasa (14/1).
Sejumlah warga korban transaksi perumahan murah melapor ke Polres Metro Depok. Foto: Andesta Herli WIjaya/kumparan
Arianto mengatakan, karena rumah yang dijanjikan itu tak kunjung selesai, maka para konsumen pun membatalkan pembelian rumah dan menuntut pengembalian uang yang telah dibayarkan. Namun, uang tersebut tak kunjung dibayarkan oleh pengembang.
ADVERTISEMENT
“Total kerugian dari 20 konsumen itu ada Rp 1 M. Uang yang dijanjikan untuk kembali, ternyata diulur-ulur. Ada yang sampai dua tahun ada yang setahun belum kembali juga,” terangnya.
Karena itu, Arianto bersama para korban hari ini melayangkan laporan ke Polres Metro Depok. Sebelumnya, laporan juga sudah diajukan ke Polda Metro Jaya, namun kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Depok.
Sejumlah warga korban transaksi perumahan murah melapor ke Polres Metro Depok. Foto: Andesta Herli WIjaya/kumparan
Salah seorang korban, Eka (35), menceritakan bahwa dirinya telah kehilangan Rp 50 juta dalam perkara ini. Katanya, ia telah berulangkali mendatangi kantor PT Qlay, namun hanya mendapat janji demi janji pengembalian dari perusahaan tersebut.
Eka mulanya membeli satu unit rumah dua lantai di Kavling Garuda Residence, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok. Ia menyetor uang Rp 50 juta sebagai uang muka pada April 2018. Kala itu, pengembang menjanjikan rumah yang sudah dibayarkan selesai dalam waktu 4 bulan.
ADVERTISEMENT
Namun, sampai empat bulan berlalu, rumah tersebut tak kunjung selesai. Bahkan, lanjut Eka, sampai saat ini rumah tersebut tak kunjung dibangun.
Eka lalu membatalkan pembelian pada Desember 2018. Dan sejak Desember 2018 sampai saat ini, uang milik Eka tak kunjung kembali.
“Katanya setelah batal Desember itu, uang akan dikembalikan dalam 90 hari kerja. Tapi nggak ada. Sampai sekarang uang belum kembali, dijanjikan melulu akan kembali,” kata Eka.
Korban lain, misalnya, Rika (43), mengaku rugi dalam jumlah yang lebih besar. Rika telah membayar Rp 145 juta dari total Rp 150 juta untuk harga rumah dua lantai yang dibelinya, di Perumahan Anyelir Tiga Blok H Nomor 5 kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
ADVERTISEMENT
Seperti Eka, Rika pun menuntut pengembalian uangnya karena rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
“Saya cek terus, kan, eh nggak jadi-jadi rumahnya. Sampai sekarang masih pondasi,” ucap Rika.
Penelusuran kumparan, PT Qlay Bangun Jaya adalah salah satu perusahan pengembang di Depok. Perusahaan ini tercatat juga pernah bermasalah beberapa waktu sebelum ini.
Pada Oktober 2019, PT Qlay Jaya dan Komisarisnya bernama Syarufudin pernah digugat ke Pengadilan Negeri Depok, atas kasus wanprestasi atau gagal bayar. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 10/Pdt.G.S/2019/PN Dpk, sebagaimana termuat dalam situs http://sipp311.pn-depok.go.id.