Nestapa Korban Perumahan Syariah Bodong di Banten

16 Desember 2019 20:50 WIB
comment
19
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota polisi menunjukkan barang bukti dari tersangka penipuan perumahan berbasis syariah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota polisi menunjukkan barang bukti dari tersangka penipuan perumahan berbasis syariah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendadak menjadi gaduh oleh sorakan 63 warga saat polisi mengeluarkan empat tersangka penipuan berkedok perumahan syariah di Amanah City Islamic Super Block, Maja, Banten. Mereka yang bersorak tentu saja para korban yang telah rugi puluhan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Indah Sawitri salah satunya. Perempuan itu berani membeli rumah di Amanah City Islamic Super Block tersebut karena tertarik dengan tawaran temannya. Kebetulan rekannya itu bekerja sebagai sekretaris di PT Wepro Citra Sentosa selaku pengembang bisnis palsu tersebut.
Korban penipuan perumahan syariah Indah Sawitri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Bukan hanya itu, harga rumah yang ditawarkan juga terbilang murah. Tanpa menyebut ukuran rumah itu, ia mengatakan satu unit rumah dijual seharga Rp 80 juta. Ditambah lagi embel-embel syariah membuatnya semakin yakin dengan jual beli rumah tersebut.
"Karena syariah kita kan enggak mungkin ya orang ngebohong dengan agama. Karena ini bilangnya perumahan di Maja itu memang masih murah, jadi saya logikanya masih segitu harganya," kata Indah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12).
Anggota polisi menunjukkan barang bukti dari tersangka penipuan perumahan berbasis syariah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam brosur maupun papan reklame yang dibuat para pelaku lokasi perumahan tertulis di Maja, Lebak, Banten. Namun, polisi mengkonfirmasi tanah kosong yang digunakan pelaku untuk menipu korbannya berada di Desa Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.
ADVERTISEMENT
"Ya mungkin di situ ada yang namanya Ustaz Cepi, ustaz yang promosiin kalau perumahan ini tidak pakai riba, tidak pakai ambil keuntungan dari orang yang beli rumah itu," tambah Indah mengingat penawaran dari rumah pengembang.
Anggota polisi menunjukkan barang bukti dari tersangka penipuan perumahan berbasis syariah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Indah mengaku membeli dua unit rumah di sana untuk investasi. Posisinya menyatu saling membelakangi. Satu rumah dicicil dalam jangka waktu satu tahun. Sementara sisanya ia cicil selama lima tahun.
Ia menjelaskan pengembang berjanji pada cicilan keenam pembeli sudah bisa menempati rumahnya. Namun, hingga cicilan satu rumah Indah selesai, pengembang selalu punya alasan untuk menghindar.
"Harusnya pas cicil yang keenam kali harus udah terima kunci, setahun yang lalu. Tapi ternyata belum ada kepastian masih diiming-imingi. 'nanti bu, masih ada lokasinya, masih disurveilah, masih pembaharuan manajemenlah', pokoknya alasan-alasan apa saja sampai kita tuh capek ke kantor yang di Bintaro itu, kantor Wepro, kantor manajemennya itu," kata Indah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy menunjukkan barang bukti dari tersangka perumahan berbasis syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kantor PT Wepro Citra Sentosa sendiri berada di ruko Kebayoran Square Bussines Park Blok C No.1, Jalan Boulevard Bintaro Jaya Sektor 7, Tangerang Selatan. Di sana tempat pemasaran produk rumah itu.
ADVERTISEMENT
Diakui Indah, pemasaran rumah tidak hanya melalui brosur atau reklame. Tapi juga bangunan rumah sebagai contoh. Lokasinya hanya sekitar 3 menit dari tanah kosong yang disebut sebagai tempat pembangunan.
"Saya waktu itu memang survei cuma dikasih rumah itu aja rumah contoh. Terus saya diajak ke lokasi, kira-kira dari rumah contoh ke lokasi itu 2-3 menit diantar pakai mobil kantornya itu. Saya hanya lihat tanah luas saja, tapi saya tidak tahu itu tanah punya siapa. Besar memang tanah itu," kata Indah.
Anggota polisi menunjukkan barang bukti dari tersangka penipuan perumahan berbasis syariah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Saat survei itu, Indah diberikan denah dan lokasi rumah yang akan dibangun untuknya. Namun semua itu tentu hanya bujuk rayu agar, Indah mau ikut membeli rumah tersebut.
"Saya percaya aja sih karena memang yang bayar sudah banyak. Waktu saya cicil itu sudah hampir ada 500 orangan," kata Indah.
ADVERTISEMENT
Sama dengan Indah, korban lainnya, Edy. Ia juga mengambil dua rumah tipe 22/36 untuk investasi. Lokasinya strategis berada di pinggir. Ia bahkan merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan rumah tersebut.
"Tahun 2018 bulan Juni saya putuskan ambil rumah itu. kan kebetulan ada tiga opsi ya bisa nyicil, bisa cash, sama cash bertahap. Kebetulan saya ambil yang cash bertahap. Saya total semuanya Rp 211 juta," ucap Edy.
Korban penipuan perumahan syariah Edy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Harga yang murah dan tanpa riba jadi alasan Edy mengambil rumah tersebut. Selain itu pengembang juga menjanjikan lokasinya cukup syariah. "Makanya kita tertarik untuk ambil rumah," kata Edy.
Ia bersama korban lainnya pun sebenarnya sudah mendatangi kantor pengembang di wilayah Bintaro karena merasakan gelagat yang tidak beres dari para pelaku. Mereka meminta agar dana mereka dikembalikan, namun permintaan itu tidak ditanggapi. Sehingga mereka memilih melapor ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Mereka bilang akan dikembalikan paling lambat Desember 2018. Tapi ini sudah Desember ternyata enggak satu pun orang dikembalikan dananya," kata Edy.
Anggota polisi menunjukkan tersangka penipuan perumahan berbasis syariah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ia sadar telah salah berinvestasi. Ia pun meminta kepada masyarakat lainnya agar tidak mengulangi kesalahannya tersebut.
"Saya imbau ke masyarakat semuanya harap hati-hatilah kepada orang yang menjanjikan label syariah. Saya sarankan untuk cek dulu nama perusahaannya," kata Edy.
Polisi telah mengamankan empat tersangka terkait kasus tersebut. Mereka ialah Komisaris Utama PT Wepro Citra Sentosa M Ariyanto, dan istrinya, Sofiatun yang bertugas mengumpulkan rekening dana dari para korban.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy (tengah) menunjukkan barang bukti dari tersangka perumahan berbasis syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lalu Direktur Utama PT Wepro Citra Sentosa Iswanto, serta Direktur PT Global Muslim Property atau Madinah Property Indonesia Cepi Burhanudin. Perusahaan terakhir merupakan agensi pemasaran dari PT Wepro Citra Sentosa.
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat dengan KUHP dan UU Perumahan serta UU TPPU. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan masih memburu dua tersangka lainnya.
ADVERTISEMENT