Muhammadiyah Banten Juga Jadi Korban Penipuan Perumahan Syariah Bodong

16 Desember 2019 18:38 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota polisi menunjukkan barang bukti dari tersangka penipuan perumahan berbasis syariah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota polisi menunjukkan barang bukti dari tersangka penipuan perumahan berbasis syariah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Korban dari properti bodong Amanah City Islamic Super Block di Serang, Banten, bukan hanya warga yang ingin memiliki rumah. Tetapi organisasi Muhammadiyah Banten juga ikut menjadi korban penipuan dari proyek besutan PT Wepro Citra Sentosa ini.
ADVERTISEMENT
Anggota Muhammadiyah Provinsi Banten Syafrol Makmur mengungkapkan, organisasinya dijanjikan sebidang tanah oleh perusahaan pengembang tersebut. Dengan rincian 2.000 m2 untuk sekolah Muhammadiyah, 15.000 m2 untuk rumah sakit Muhammadiyah, dan Universitas Muhammadiyah seluas 32.000 m2.
"Jadi yang perlu kami sampaikan bahwa sebagai informasi klarifikasi bahwa kami khususnya Muhammadiyah Provinsi Banten tidak ada kerja sama, yang ada hanya dari pihak pengembang ini membuat pernyataan akan menyerahkan sebidang tanah wakaf dan akan diperuntukan untuk sekolah Muhammadiyah, rumah sakit Muhammadiyah, dan Universitas Muhammadiyah," kata Syafrol dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12), yang juga dihadiri sejumlah korban.
Anggota polisi menunjukkan barang bukti dari tersangka penipuan perumahan berbasis syariah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Syafrol mengatakan, organisasinya menyambut baik niat tersebut. Sama seperti korban lainnya, tidak ada pikiran buruk dari niat wakaf tanah tersebut. Namun, hingga berbulan-bulan tanah yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diserahkan.
ADVERTISEMENT
"Lihat sendirilah Muhammadiyah, kalau diamanahkan menerima wakaf sampai jadi. Rumah sakit kita jadi, sekolah kita jadi, perguruan tinggi kita jadi. Jadi memang kita berhusnuzan semoga ini akan jadi," kata Syafrol.
Sehingga ia kaget ketika tahu ternyata perusahaan properti PT Wepro Citra Sentosa menjalankan bisnis properti bodong. Bahkan korbannya mencapai 3.680 orang. Syafrol juga mengatakan nama baik organisasinya tercemar akibat kasus ini. Pasalnya, tiga bangunan yang direncanakan dibangun mengatasnamakan Muhammadiyah dan hal itu digunakan untuk menarik minat pembeli.
Anggota polisi menunjukkan tersangka penipuan perumahan berbasis syariah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Kami juga berpikir dengan kuasa hukum akan seperti Bapak-bapak dan Ibu-ibu juga ini. Akan menuntut balik, tapi ya kami rundingkan dululah. Karena Muhammadiyah masih berpikir secara jernih," kata Syafrol.
Polisi telah mengamankan empat tersangka terkait kasus perumahan syariah bodong tersebut. Mereka ialah Komisaris Utama PT Wepro Citra Sentosa M Ariyanto, dan istrinya, Sofiatun, yang bertugas mengumpulkan rekening dana dari para korban. Lalu Direktur Utama PT Wepro Citra Sentosa Iswanto, serta Direktur PT Global Muslim Property atau Madinah Property Indonesia Cepi Burhanudin. Perusahaan terakhir merupakan agensi pemasaran dari PT Wepro Citra Sentosa.
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat dengan KUHP dan UU Perumahan serta UU TPPU. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan masih memburu dua tersangka lainnya.