Polisi Buru Dua DPO Kasus Perumahan Syariah Bodong di Banten

16 Desember 2019 17:42 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota polisi menunjukkan tersangka penipuan perumahan berbasis syariah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota polisi menunjukkan tersangka penipuan perumahan berbasis syariah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah mengamankan empat tersangka kasus perumahan syariah bodong Amanah City Islamic Super Block di Serang dan Tangerang, Banten. Keempatnya ialah M Ariyanto, Sofiatun, Iswanto, dan Cepi Burhanudian.
ADVERTISEMENT
Meski begitu masih ada dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti tidak mengungkapkan identitas keduanya. Hanya saja, kedua DPO ini merupakan bagian pemasaran dari proyek properti palsu tersebut.
Anggota polisi menunjukkan tersangka penipuan perumahan berbasis syariah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Sementara ada dua, itu tidak berhenti masih kita dalami. Mereka sebagai pemasar dan juga meyakinkan para konsumen," kata Dedy dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12). Puluhan korban penipuan menghadiri kegiatan ini.
Saat ini polisi belum menemukan kaitan perusahaan pengembang perumahan tersebut yaitu PT Wepro Cita Sentosa dengan perusahaan lainnya yang juga mengatasnamakan syariah seperti perumahan De Alexandra di Bogor dan Pesona Darussalam di Lampung yang ternyata bodong.
"Sampai saat ini penyidik belum menemukan kaitan kelompok ini dengan kelompok lainnya. Sementara masih dikembangkan didalami termasuk juga pengungkapan tindak pidana lainnya, di antaranya tindak pidana pencucian uang dan pelaku-pelaku lainnya yang sampai saat ini masih dilakukan pendalaman," kata Dedy.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy menunjukkan barang bukti dari tersangka perumahan berbasis syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dedy meminta masyarakat untuk cerdas dalam membeli rumah. Ia mengungkapkan, jangan mudah termakan bujuk rayu dengan perumahan dengan iming-iming biaya murah dan berlabel syariah. Sebaiknya lakukan pemeriksaan ulang sebelum membeli rumah. Hal itu menghindari penipuan dengan modus yang sama.
ADVERTISEMENT
"Cek ke Kementerian Agama, ke PUPR terdaftar atau tidak perizinannya, kemudian legal formil mereka terpenuhi atau tidak. Pada saat mereka menyampaikan ada area sekian luasnya kemudian akan dilakukan A, B, C, D dan lain-lain itu bisa dikordinasikan juga. Atau mengecek ke bagian perizinan di pemda setempat pasti itu ada terdaftar dan itu bisa dicek online," kata Dedy.
Anggota polisi menunjukkan barang bukti dari tersangka penipuan perumahan berbasis syariah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebanyak 3.680 orang menjadi korban properti bodong Amanah City Islamic Super Block. Polisi telah memeriksa sebanyak 63 korban. Sementara total kerugian mencapai Rp 40 miliar.