Perumahan Syariah Bodong di Bogor: Lahan Kosong dan Semak Belukar

29 November 2019 16:49 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi rumah di perumahan syariah New Alexandria di Kampung Sudimampir, Bojong Gede, Bogor. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi rumah di perumahan syariah New Alexandria di Kampung Sudimampir, Bojong Gede, Bogor. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya mengungkap praktik penipuan penjualan perumahan syariah yang tersebar di Bogor hingga Lampung.
ADVERTISEMENT
Penipuan ini cukup meyakinkan, sehingga 270 korban terjerat iming-iming developer bodong dan merugi sampai Rp 23 miliar.
Menindaklanjuti pengungkapan kasus perumahan syariah itu, kumparan mendatangi salah satu kompleks perumahan yang berada di Jalan Tanah Baru, Kampung Sudi Mampir, Kelurahan Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.
Lokasi perumahan syariah New Alexandria di Kampung Sudimampir, Bojong Gede, Bogor. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Berdasarkan keterangan polisi, calon kompleks perumahan yang berada di lokasi tersebut bernama The New Alexandria.
Cukup sulit mencari lokasi proyek perumahan bermasalah itu. Pasalnya, tak ada masyarakat sekitar yang tahu dengan nama The New Alexandria.
Kompleks Alexandria baru bisa ditemukan setelah berkeliling cukup lama. Ternyata, kompleks tersembunyi di belakang lahan pemakaman dan dikelilingi semak belukar, tanpa ada plang atau spanduk penanda proyek.
Padahal, kompleks tersebut ada di Google Map dengan nama Perumahan Syariah The New Alexandria, Bojonggede.
Kondisi rumah di perumahan syariah New Alexandria di Kampung Sudimampir, Bojong Gede, Bogor. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Untuk menuju lokasi perumahan syariah The New Alexandria, orang harus melewati jalan setapak tanpa aspal, bertanah basah, dan melewati kompleks kuburan.
ADVERTISEMENT
Luas calon kompleks The New Alexandria sekitar 3-4 hektar. Lahan itu selain berisi semak belukar, di beberapa titik juga tampak kebun warga, kali, serta jejeran pohon kelapa. Di tengah-tengah itu, tampak empat unit bangunan rumah berdiri.
Lokasi perumahan syariah New Alexandria di Kampung Sudimampir, Bojong Gede, Bogor. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Menurut warga sekitar, Naim (60), empat unit rumah tersebut dulunya merupakan rumah percontohan dari proyek The New Alexandria. Namun karena proyek itu tak berlanjut, rumah itu kini dihuni oleh kontraktor dan warga yang bercocok tanam di sekitar lahan.
“Itu bangkrut kan perumahannya, enggak jadi kebangun. Sekarang kayaknya orang tani-tani deh nungguin,” ungkap Naim kepada kumparan, Jumat (29/11).
Lokasi perumahan syariah New Alexandria di Kampung Sudimampir, Bojong Gede, Bogor. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Naim tidak tahu developer proyek perumahan tersebut kini ditahan polisi. Namun menurutnya, lahan calon kompleks perumahan tersebut memang bermasalah karena lahan itu milik warga yang belum selesai dibayar oleh pengembang.
ADVERTISEMENT
“Ceritanya dulu itu udah mau dibeli, udah di-DP, tapi setelah itu nggak ada dibayar lagi, kan. Ya yang punya lahan sekarang paling tani-tani di situ,” ujar Naim.
Naim mengaku tak tahu persis permasalahan proyek perumahan syariah The New Alexandria tersebut. Namun sepengetahuannya, proyek tersebut mulai berjalan sejak 2017 dan berhenti sekitar tahun itu juga karena lahan masih sengketa.
Lokasi perumahan syariah New Alexandria di Kampung Sudimampir, Bojong Gede, Bogor. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Pantauan kumparan, tak terlihat adanya aktivitas warga di sekitar lahan calon kompleks The New Alexandria. Meskipun ada beberapa petak kebun sayuran, tak terlihat adanya warga penggarap berada di lokasi.
Empat unit rumah contoh yang berdiri, tiga unit di antaranya telah ditempati atau ditunggui. Bukan oleh konsumen perumahan, melainkan oleh pemilik lahan dan pihak kontraktor yang belum dibayar.
ADVERTISEMENT
Kontraktor Belum Dibayar
Pihak pemilik lahan yang kami temui bernama Sihombing (50). Ia mengatakan bahwa lahan di rumah percontohan tersebut milik kakaknya yang menetap di Jakarta.
Lokasi perumahan syariah New Alexandria di Kampung Sudimampir, Bojong Gede, Bogor. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
“Kata kakak saya kan, daripada enggak ditungguin, ya tungguinlah. Saya coba-coba berkebun di sini,” ujar Sihombing kepada kumparan.
Sementara itu, kontraktor yang membangun empat unit rumah contoh, Yonrizal (51), mengaku sejak 2017 menempati salah satu rumah contoh tersebut.
Yonrizal, kontraktor rumah percontohan perumahan syariah The New Alexandria di Bojong Gede, Bogor. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Menurut Yon, ia bersama anak istrinya memilih tinggal di rumah tersebut untuk menjaga agar rumah tak rusak, baik karena alam maupun karena maling.
Yon merasa perlu menjaganya karena rumah tersebut adalah barang bukti dari pekerjaannya yang masih belum dibayar secara tuntas oleh developer.
“Lagian ini aset kan, bukti kerja kita. Kalau nanti rusak, nggak ada, saya bisa menuntut apa? Masih ada Rp 300 juta, lho, belum dibayar,” ucap Yon.
ADVERTISEMENT
Properti Bodong Berkedok Syariah
Konferensi Pers kasus perumahan syariah fiktif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto: Ricky Febrian/kumparan
Tersangka A ditahan polisi bersama tiga orang lainnya yang merupakan tim marketing perumahan. Mereka telah merugikan banyak orang dengan menarik DP pembayaran, sementara perumahan syariah yang dijanjikan tak kunjung terbangun.
"Tersangka menawarkan kepada masyarakat pembangunan perumahan syariah. Dilakukan kegiatan-kegiatan di antaranya mereka menunjukkan lokasi-lokasinya kemudian melakukan groundbreaking, bahkan juga membuat rumah-rumah contoh untuk meyakinkan dari pada korbannya," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Edy, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11).
Selain itu, tersangka juga mengumbar janji dalam promosinya, seperti sistem syariah tanpa bunga kredit/riba dan BI checking yang membuat korban semakin tergiur.
Namun setelah uang disetor, rumah tak kunjung dibangun. Korban pun melapor ke polisi. Dari ratusan orang yang kena tipu, hanya 41 yang melapor. Namun laporan menjadi titik terang bagi polisi untuk menangkap para pelaku.
ADVERTISEMENT
"Kita tangani ada 4 orang pelaku yang sudah kita tangani baik dia sebagai pendirinya, yaitu tersangka Ade, dan 3 lagi sebagai (tenaga) marketing, mereka ini tahu bahwa tidak ada izinnya juga tahu lahan tersebut belum dibebaskan dan lain sebagainya," kata Gatot.
Konferensi Pers kasus perumahan syariah fiktif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto: Ricky Febrian/kumparan
Para tersangka meraup Rp 23 miliar dari korbannya. Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku juga menyetorkan uang hasil penipuan tersebut ke bank syariah tertentu yang sampai sekarang masih dalam penyelidikan. Uang itu, kata Gatot, bisa didapat dengan dalih sebagai uang muka dan sebagainya.
Mereka beralasan, uang digunakan untuk DP, pembebasan lahan, land clearing, pengurusan izin, komisi marketing freelance, gaji karyawan, pembuatan rumah contoh, dan lain sebagainya, ini (alasan) yang mereka gunakan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lokasi perumahan bodong tersebut tersebar di Lampung dan Jawa Barat.
Kapolda Metro Jaya Irjen.Pol Gatot Eddy Pramono. Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
"Ada lima perumahan dari mereka, yaitu yang pertama adalah perumahan De Alexandra di Kabupaten Bogor, perumahan The New Alexandria di Bojonggede Kabupaten Bogor, Cordova di Cikarang, Hagia Sofia di Bandung Timur, kemudian perumahan Pesona Darussalam ada di Lampung," ujar Gatot.
Gatot juga menyebut, para pelaku diancam dengan Pasal Tentang Penipuan, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Perumahan.
ADVERTISEMENT