Polda Metro Ungkap Kasus Penipuan Perumahan Syariah

28 November 2019 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers kasus perumahan syariah fiktif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto: Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers kasus perumahan syariah fiktif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto: Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya mengungkap praktik penipuan penjualan perumahan syariah yang tersebar di Bogor hingga Lampung.
ADVERTISEMENT
Penipuan ini cukup meyakinkan sehingga 270 korban terjerat iming-iming developer bodong ini.
"Tersangka menawarkan kepada masyarakat pembangunan perumahan syariah. Dilakukan kegiatan-kegiatan di antaranya mereka menunjukkan lokasi-lokasinya kemudian melakukan ground breaking bahkan juga membuat rumah-rumah contoh untuk meyakinkan dari pada korbannya," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Edy, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11).
Selain itu, mereka mengumbar janji-janji dalam promosinya seperti sistem syariah yang tanpa bunga kredit/riba dan BI Checking yang membuat para korban pun semakin tergiur.
Tapi apa lacur, setelah sejumlah uang disetor, rumah tak juga dibangun. Korban pun melapor ke polisi.
Dari ratusan orang yang kena tipu, hanya 41 yang lapor ke polisi. Laporan tersebut membuka titik terang bagi polisi untuk menangkap para pelaku.
ADVERTISEMENT
"Kita tangani ada 4 orang pelaku yang sudah kita tangani baik dia sebagai pendirinya, yaitu tersangka Ade, dan 3 lagi sebagai (tenaga) marketing, mereka ini tahu bahwa tidak ada izinnya juga tahu lahan tersebut belum dibebaskan dan lain sebagainya," kata Gatot.
Para tersangka bisa meraup Rp 23 miliar dari korbannya. Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku juga menyetorkan uang hasil penipuan tersebut ke bank syariah tertentu yang sampai sekarang masih dalam penyelidikan. Uang itu, kata Gatot, bisa didapat dengan dalih sebagai uang muka dan sebagainya.
Konferensi Pers kasus perumahan syariah fiktif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto: Ricky Febrian/kumparan
"Di antaranya digunakan dari pemeriksaan DP, pembebasan lahan, land clearing, pengurusan izin, komisi marketing freelance, gaji karyawan, pembuatan rumah contoh, dan lain sebagainya, ini (alasan) yang mereka gunakan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lokasi perumahan bodong tersebut sebetulnya tersebar di Lampung dan Jawa Barat.
"Ada lima perumahan dari mereka, yaitu yang pertama adalah perumahan De Alexandra di Kabupaten Bogor, perumahan The New Alexandria di Bojonggede Kabupaten Bogor, Cordova di Cikarang, Hagia Sofia di Bandung Timur, kemudian perumahan Pesona Darussalam ada di Lampung," ujar Gatot.
Gatot juga menyebut, para pelaku diancam dengan pasal penipuan KUHP, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Perumahan.