Jangan Mudah Tergiur Perumahan Syariah, Perhatikan Pesan Irjen Gatot

Polda Metro Jaya baru saja mengungkap kasus penipuan rumah syariah yang menipu sekitar 270 korban. Penipuan yang dilakukan oknum pengembang ini dilakukan dengan sangat meyakinkan.
Dalam brosur, oknum tersebut menampilkan proses pembangunan dan rumah contoh yang begitu meyakinkan. Padahal, mereka belum mengantongi surat izin yang sah perihal tanah.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengimbau agar masyarakat hati-hati jika berurusan dengan masalah tempat tinggal.
"Terkait dengan perumahan fiktif, kemudian juga apartemen fiktif sudah beberapa kali kita tangani. Oleh karena itu kalau membeli, cek betul, tanyakan betul status tanahnya dan lain sebagainya, perlu adanya pengecekan sehingga masyarakat tidak menjadi korban-korban berikutnya," kata Gatot, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11).
Dari hasil penipuan itu, polisi menangkap 4 pelaku. Satu orang berperan sebagai pendiri, yakni Ade, dan 3 orang lainya berperan sebagai staf pemasaran.
Para tersangka melakukan penipuan dengan menawarkan rumah dengan ketentuan syariah yang tidak memerlukan bunga, riba, atau bank checking sehingga sangat menggiurkan.
"Bayangkan tidak ada riba, kamu tidak checking bank, tidak ada bunga kredit, akan sangat menarik tapi sampai sekarang pembangunan belum ada sehingga masyarakat ini menjadi korban," kata Gatot.
Para pelaku bisa meraup untung sebesar Rp 23 miliar dari para korban. Alasanya, uang ini digunakan untuk mengurus perizinan lahan, land clearing, komisi marketing, hingga membayar gaji karyawan.
Polisi menyebut, penipuan ini sudah dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2019. Kasus ini akhirnya berhasil diungkap setelah 41 korban melaporkan kepada polisi.
"Alhamdulilah tanggal 7 dan 8 November kemarin berdasarkan laporan masyarakat dari 270 masyarakat ada sekitar 41 orang yang melaporkan kepada Metro Jaya kita melakukan penyelidikan kemudian kita bisa menangkap para pelakunya," tutup Gatot.
