Pengemudi BMW Berpelat N 3 NEN di Malang Ditilang Rp 500 Ribu

16 Februari 2025 12:28 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi BMW berpelat N 3 NEN diamankan Polres Malang Kota. Foto: Instagram/@polrestamalangkotaofficial
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi BMW berpelat N 3 NEN diamankan Polres Malang Kota. Foto: Instagram/@polrestamalangkotaofficial
ADVERTISEMENT
Polisi menilang Rasya Salikha (22 tahun), pengemudi mobil BMW berpelat N 3 NEN di Kota Malang. Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Malang itu didenda Rp 500 ribu atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah mengatakan, pelaku dijerat Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal itu mengatur sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi.
"Pelanggaran tidak menggunakan nopol asli sangat jelas kita tilang sesuai pasal 280. Dan dendanya Rp 500 ribu," ujar Agung saat dihubungi wartawan, Minggu (17/2).
Pengemudi BMW berpelat N 3 NEN diamankan Polres Malang Kota. Foto: Instagram/@polrestamalangkotaofficial
Ia juga menyebut, nopol N 3 NEN merupakan nopol mobil palsu. Mobil BMW itu seharusnya bernopol N 1688 ABG.
"Kita minta pengemudi mengganti nopol aslinya," tegas dia.
Video BMW bernopol N 3 NEN itu viral di media sosial. Polisi langsung turun tangan menelusuri pengemudi BMW dan berhasil mengamankannya pada Sabtu (15/2).
ADVERTISEMENT