Pengemudi Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan Jadi Tersangka

9 Oktober 2023 10:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Ferrari terparkir di tengah-tengah mobil yang terlibat lakalantas di Subdit Gakkum, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Ferrari terparkir di tengah-tengah mobil yang terlibat lakalantas di Subdit Gakkum, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan sopir dari mobil Ferrari merah yang menabrak 5 kendaraan di kawasan Bundaran Senayan pada Minggu (8/10) malam sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Penetapan status tersangka kepada RAS (29) usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara secara simultan dan berkesinambungan.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," jelas Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra saat dijumpai di kantor Subdit Gakkum Pancoran, Senin (9/10).
Kondisi Ferrari yang menabrak 5 kendaraan di Bundaran Senayan. Foto: Instagram/@aritosca_
Berikut bunyi Pasal 130 Ayat 2 UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Pihaknya menyebut, pengemudi tersebut dalam kondisi mengantuk saat menabrak 5 kendaraan itu. Namun saat ditanya apakah ada dugaan si pengemudi mabuk, polisi masih mendalaminya.
"Menurut keterangan, pengemudi memang dalam kondisi ngantuk. Pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban," sambung Jhoni.
Mobil Ferrari dengan nomor polisi D-xxx-AGA menabrak lima kendaraan di Jalan Sudirman, tepatnya di lampu merah Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu (8/10).
Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 03.30 WIB. Dua orang pengendara motor luka dan dilarikan ke rumah sakit.
AKBP Jhoni menjelaskan, mobil Ferrari yang dikemudikan RAS mulanya melaju dari utara ke selatan Bundaran Senayan. Namun karena lalai dia pun menabrak 5 kendaraan lain tepat di pemberhentian lampu merah Bundaran Senayan.
ADVERTISEMENT