Pengemudi Fortuner yang Acungkan Pistol Juga Tersangka di Kecelakaan Lalu Lintas

5 April 2021 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MFA pengemudi Fortuner yang ancungkan pistol di Duren Sawit. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
MFA pengemudi Fortuner yang ancungkan pistol di Duren Sawit. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Muhammad Farid Andika, pengemudi Toyota Fortuner yang mengacungkan pistol berjenis airsoft gun di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Farid diketahui memang menabrak pengendara sepeda motor sebelum mengacungkan airsoft gun.
"Sudah kami tetapkan tersangka terkait perkara kecelakaan lalu lintasnya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (5/4).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Penetapan Farid sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas sudah berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Menurut Yusri, Farid dijerat Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yusri menyebut, dalam kasus kecelakaan ini korban hanya mengalami luka ringan.
"Tapi masuknya kategori laka ringan," jelasnya.
Sebelumnya, Farid sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengacungkan pistol airsoft gun di Duren Sawit. Polisi menyita pistol yang diacungkannya dalam video yang viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Aksi koboi itu berawal saat dia menyerempet pemotor perempuan di Jalan Kolonel Sugiono. Bukan bertanggung jawab, Farid malah mengeluarkan pistol sambil marah-marah. Dia lalu kabur begitu saja.
Setelah menggeledah Fortuner itu lebih dalam, polisi menemukan lagi satu pistol jenis airgun. Artinya ada 2 pistol yang disita dari Farid.
Polisi kini mendalami dari mana Farid mendapatkan pistol-pistol itu.