Pengemudi Hyundai Jadi Tersangka Insiden Polisi Tabrak Pemotor di Pasar Minggu

26 Desember 2020 18:38 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat peluncuran aplikasi Si Ondel dan Si Jampang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat peluncuran aplikasi Si Ondel dan Si Jampang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan beruntun antara mobil dan sejumlah pemotor di Jalan Raya Pasar Minggu, yang menewaskan satu orang.
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan H, yang merupakan pengendara mobil Hyundai, sebagai tersangka peristiwa tersebut.
"Dari keterangan baik alat bukti,kerusakan kendaraan, CCTV, dan saksi, sehingga kesimpulannya kami penyidik Laka Lantas Polda Metro Jaya menetapkan H, pengemudi Hyundai tersangka dari kecelakaan ini," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (26/12).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Twitter/ @TMCPoldaMetro
Dalam peristiwa ini, sebuah mobil Toyota Innova yang sedang melaju di Jalan Raya Pasar Minggu keluar jalur lalu menabrak 3 motor yang sedang melaju berlawanan arah. Belakangan dari hasil penyelidikan, mobil Toyota Innova yang dikendarai Aiptu Imam Chambali itu keluar jalur setelah diserempet mobil Hyundai yang dikemudikan H.
"Ini didukung bukti. Pertama, saksi ada dua orang yang melihat Hyundai hitam yang dikemudikan H menyalip dari kiri dan menabrak Innova sehingga Innova keluar jalur dan menabrak motor," jelas Sambodo.
ADVERTISEMENT
Bukti lainnya yaitu rekaman CCTV yang diamankan polisi dari sekitar lokasi kejadian. Rekaman CCTV tersebut memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova yang dikendarai Aiptu Imam Chambali, hingga mobil tersebut hilang kendali dan menyeberang jalur dan menabrak tiga motor.
"Ini juga diperkuat dengan adanya bukti kerusakan Hyundai hitam," kata Sambodo.
Saat ini, H sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 315 ayat 5 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.