Pengemudi Pajero Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

28 Juni 2021 10:58 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Tak lama setelah diamankan di Jakarta, pengemudi Pajero yang memukul sopir truk di Jakarta Utara segera ditetapkan tersangka oleh polisi. Ia dikenai pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
"Sudah tersangka. Iya dia ditahan," ucap Wakapolres Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, kepada wartawan, Senin (28/6).
Nasriadi mengatakan, pelaku bernama Omega Kotutung dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya itu.
Pengemudi pajero, pelaku pemukul sopir truk kontainer di Jakut. Foto: Dok. Istimewa
"Dia kena pasal 351 KUHP, pasal penganiayaan. Kemudian pasal 335 ayat 2 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan kemudian pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan, dan ketiga pasal 406 KUHP tentang perusakan," jelas dia.
Penangkapan ini tak lepas dari peran ETLE TMC Polda Metro yang segera melacak pergerakan pelaku, terutama identitasnya. Nasriadi menyebut, ketika peristiwa itu viral di media sosial, pelaku segera kabur ke Trenggalek, Jawa Timur.
"Iya, (dia) kabur," kata Nasriadi.
Pengemudi pajero (tengah), pelaku pemukul sopir truk kontainer di Jakut diamankan Polres Metro Jakarta Utara Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, saat diamankan polisi tidak menemukan senjata api dari pelaku. Sebab, pelaku sempat diisukan merupakan aparat. Padahal, pelaku merupakan seorang pelaut.
ADVERTISEMENT
"Kalau pistol belum tapi kalau tongkat ada. Kita lagi cari barang bukti nih. Semua coba dihilangkan sama dia kita lagi susuri alat bukti itu," kata Nasriadi.