Pengemudi Wuling yang Keroyok Sopir Taksi Online di Tol Dalkot Jadi Tersangka

20 November 2024 18:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua orang berinisial CM (30) dan J alias R (29), pengemudi dan penumpang mobil Wuling B1715DKX, yang mengeroyok sopir taksi online berinisial EA (48) di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya pada Rabu (20/11).
Ade menyebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Kini, kedua pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para tersangka ditahan oleh penyidik," ucap dia.
Tampang dua pelaku yang keroyok sopir taksi online. Foto: Dok. Istimewa
Peristiwa itu sempat viral di akun media sosial Instagram @Jakut.info. Berdasarkan narasi unggahan video itu, disebutkan mobil pelaku yang berwarna putih dengan nomor polisi B1715DKX beberapa kali memepet mobil korban setelah disalip.
Usai mobil pelaku berhasil menyalip kembali mobil korban, sosok pria berbaju putih yang merupakan pelaku keluar dari dalam mobil dan memukul EA dengan tangan kosong melalui kaca mobil yang terbuka.
ADVERTISEMENT
Tampang dua pelaku yang keroyok sopir taksi online. Foto: Dok. Istimewa
Setelah beberapa kali menerima pemukulan, seorang pria lainnya yang mengenakan baju warna kuning muncul dan ikut memukuli sopir dari jendela yang terbuka.
Terdengar dalam rekaman tersebut penumpang berteriak meminta tolong saat EA dipukuli di kursi sopir.